Senin, 12 Oktober 2020 / 15:00 WIB

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4380210/petani-beromzet-besar-bakal-kena-pajak

Liputan6.com, Jakarta – Di tengah pandei Covid-19, pemerintah berusaha agar penerimaan pajak tak anjlok cukup dalam. pemerintah pun memutar otak untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio di tahun ini.

Seperti diketahui, rasio perpajakan Indonesia mengalami tekanan cukup dalam, bahkan diperkirakan hanya tumbuh 8 persen sepanjang 2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pihaknya terus menjalankan reformasi perpajakan guna mendorong rasio perpajakan. Bahkan pemerintah akan memulai memajaki sektor yang selama ini belum dipajaki.

“Selain sektoral, ada semacam sektor yang selama ini juga makin tidak terpajaki itu adalah sektor digital, di situ pentingnya pengenaan pajak digital,” kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Dia mengharapkan, pengenaan pajak digital bisa segera dimulai karena konsumsi masyarakat mengarah ke digital semua. Sehingga jika sektor tersebut dibiarkan begitu saja, maka mau tidak mau penerimaan perpajakan akan tertekan. “Itu respons kita menghadapi perubahan,” singkat dia.

Pemerintah juga ingin menyasar pengenaan pajak yang selama ini belum tersentuh, yakni sektor pertanian. Selama ini, pemerintah menyadari memang tidak memajaki para petani yang memiliki lahan kecil. Namun, pemerintah ingin memastikan petani yang omzetnya cukup besar sekitar Rp 2 miliar harus bayar pajak dengan disiplin.

“Ini memang meningkatkan basis pajak tidak mudah, membutuhkan administrasi dan effort luar biasa dari DJP. Ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan tax ratio dari sektor yang rendah,” kata dia.