Senin, 12 Oktober 2020 / 14:40 WIB

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4380180/alasan-pemerintah-kenakan-pajak-untuk-hasil-tambang-batu-bara

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menegaskan hasil pertambangan batu bara akan menjadi barang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal tersebut karena pada dasarnya rezin PPN dikenakan atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean.

“Kalau untuk barang pertambangan batu bara bukan dihapuskan dari penerimaan, malah dikenakan PPN sebetulnya. Jadi bahasanya malah dikenakan PPN, karena rezim PPN itu kan dikenakan pajak atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean. Jadi untuk batu bara malah dikenakan PPN,” ujar Suryo dalam media briefing, Senin (12/10/2020).

Sebagai catatan, dalam UU Cipta Kerja pasal 112, ketentuan di dalam pasal 4A ada empat jenis barang yang dikecualikan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.

Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Terakhir uang, emas batangan, dan surat berharga.