25/04/2024

Source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240425070138-4-533223/tips-hindari-denda-bea-cukai-setelah-belanja-online-dari-luar-negeri

Jakarta, CNBC Indonesia – Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membagikan tips agar masyarakat terhindar dari denda saat belanja online dari luar negeri. Hal ini terkait dengan viralnya kasus netizen yang membeli sepatur seharga Rp 10 juta, namun denda administrasi dari pengiriman luar negerinya mencapai Rp 31,9 juta.

DJBC menegaskan agar masyarakat yang berbelanja online dari luar negeri memberitahukan secara jujur sejak awal terkait dengan harga barang. Ini untuk mengindarkan masyarakat dari risiko pengenaan sanksi administrasi, mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang dan tentunya mempercepat proses importasi barang.

Pemberitahuan importasi barang bisa dilakukan melalui POS/ekspedisi yang kamu gunakan selaku unit yang menangani paket kamu.

“Kamu bisa sampaikan beberapa imformasi pendukung mulai dari barang apa yang kamu beli, berapa harganya, invoice, bukti transaksi dan juga link website pembelian,” ujar Bea Cukai di akun Twitternya @beacukaiRI, dikutip Kamis (25/4/2024).

Sanksi administrasi berupa denda diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.96 Tahun 2023 pasal 28 ayat 3. Pasal dan ayat ini menetapkan tarif dan nilai pabean dikenakan jika mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan. Pemilik barang wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk.

Importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan. Aturan ini sebenarnya menyediakan layanan self assesment.

“Skema tersebut berlaku untuk barang hasil perdagangan dimana importir dapat memberitahukan secara jujur dan benar terkait informasi dan importasi barang yang dilakukan,” ungkap Bea Cukai.

Bea Cukai mengingatkan dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah dari harga barang, maka bea masuk dan pajak impornya pun lebih rendah.

Alhasil, barang impor yang beredar pun lebih murah dibanding barang produksi dalam negeri dan tentunya hal ini akan mengancam industri dalam negeri. Praktir deklarasi harga barang yang lebih rendah disebut under invoicing.

Modus under invoicing ini mempengaruhi penerimaan negara. Tingginya harus impor barang kiriman dapat mengakibatkan praktur pengelabuan, salah satunya modus under invoicing ini.

Aturan PMK ini, menurut Bea Cukai, diharapkan dapat menyelamatkan penerimaan negara dan melindungi industri di dalam negeri.