04/04/2024

Source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240403063301-4-527701/pakai-sistem-canggih-triliunan-pajak-bikin-aplikasi-kayak-bank

Jakarta, CNBC Indonesia – Coretax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) akan digunakan pemerintah pada Juli 2024, menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Membuat layanan pajak tersedia layaknya aplikasi bank di ponsel pintar atau smartphone.

Partner MUC Consulting Wahyu Nuryanto menganggap coretax bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Sebab, layanan digitalnya yang sudah memudahkan proses pemenuhan kewajiban pajak, bisa dijangkau masyarakat, tidak seperti layanan pada sistem saat ini.

“Karena jika mengandalkan sistem yang saat ini berlaku, sangat sulit bagi pemerintah memaksimalkan potensi perpajakan di Indonesia, yang memiliki jumlah populasi besar,” ucap Wahyu dikutip dari siaran pers, Rabu (3/4/2024).

Wahyu mengatakan, sebetulnya dari jumlah angkatan kerja Indonesia pada pada 2023 sebanyak 147,71 juta orang, jumlah wajib pajak orang pribadi yang tercatat hanya 70,3 juta saja. Itu juga dengan asumsi jumlah wajib pajak yang patuh lebih rendah lagi. Maka, coretax menurutnya akan bisa menjangkau wajib pajak yang belum tercakup dari total angkatan kerja.

Namun, Wahyu juga memberikan catatan khusus tentang pentingnya keamanan dan keandalan sistem itu. Menurutnya, karena sistem yang dibangun ini merupakan sistem elektronik, maka keamanan data menjadi hal yang penting untuk diperhatikan, sehingga tidak hanya Andal, coretax juga harus menjadi sistem yang aman.

Staf Ahli Menteri Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan fitur-fitur dalam Coretax akan membuatnya sebagai Super App perpajakan yang setara dengan kecanggihan aplikasi perbankan. Nufransa mencontohkan, salah satu fitur penting yang akan ada di dalam Coretax adalah Tax Payer Account Management.

Fitur Tax Payer Account Management ini menyajikan informasi perpajakan milik Wajib Pajak secara komprehensif dalam satu tampilan. “Misalnya berapa jumlah pajak yang sudah kita bayarkan, berapa pajak yang jatuh tempo, berapa utang pajak kita, mungkin ada tagihan pajak dan lain sebagainya,” ujar Nufransa, pada acara webinar MUC Bicara Pajak kemarin.

Bahkan, di dalam Tax Payer Account Management juga akan terdapat fitur buku besar yang mencatat setiap transaksi Wajib Pajak, seperti pembayaran pajak hingga jumlah pajak terutang dalam bentuk Debit dan Kredit.

Penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Arif Yunianto juga mengungkapkan, keberadaan Coretax sistem akan membuat proses pendaftaran sebagai Wajib Pajak lebih mudah, dibandingkan sebelumnya yang harus menggunakan aplikasi terpisah bernama e-reg.

Begitu juga dengan proses pembayaran akan mengalami penyesuaian. Nantinya, pembayaran bisa dilakukan melalui Coretax sistem ini. Bahkan, satu kode biling bisa digunakan untuk beberapa jenis pajak. Berbeda dengan saat ini, satu jenis pembayaran hanya bisa menggunakan satu kode biling.

Diketahui pada 2019 lalu, anggaran SIAP atau core tax ini dipatok sebesar Rp 2,9 triliun dengan skema multiyears hingga 2024. Meski demikian, realisasinya diperkirakan lebih rendah.