02/05/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/apa-itu-cukai-karakteristik-dan-perbedaan-cukai-dengan-pajak/

Pajak.comJakarta – Ketika berbicara tentang kontribusi warga terhadap negara, pikiran kita sering langsung tertuju pada pajak. Padahal, ada satu bentuk kontribusi yang tidak kalah pentingnya, yaitu cukai. Meskipun sering kali terlupakan, cukai sejatinya memegang peranan vital dalam struktur penerimaan negara. Pajak.com akan menjelaskan tentang apa itu cukai, mengupas karakteristik dan perbedaan cukai dengan pajak, serta menjelaskan bagaimana kedua instrumen ini beroperasi secara paralel namun dengan tujuan yang berbeda.

Apa itu cukai?

Cukai sering disebut secara menyatu sebagai bea cukai, padahal keduanya memiliki arti yang berbeda. Bea adalah pungutan yang dikenakan pada barang yang masuk (impor) dan juga barang keluar (ekspor) dari wilayah kepabeanan.

Ada dua jenis bea yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk dikenakan bagi barang-barang impor dengan tarif berbeda tergantung wilayah dan jenis barang. Sementara bea keluar untuk barang ekspor, tarifnya disesuaikan dengan wilayah dan jenis barang yang akan diekspor.

Cukai, di sisi lain, adalah pungutan resmi yang negara membebankannya kepada barang-barang yang memiliki karakteristik khusus, seperti yang mengandung alkohol atau tembakau. Cukai bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran barang-barang tersebut.

Bea cukai adalah istilah yang merujuk pada tindakan pungutan negara terhadap ekspor dan impor serta barang lain dengan sifat khusus. Dalam pelaksanaannya, bea dan cukai merupakan wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai).

Apa perbedaan cukai dengan pajak?

Meskipun serupa dalam hal keduanya merupakan kontribusi wajib kepada negara, cukai dan pajak memiliki beberapa perbedaan sebagai berikut:

– Definisi. Pajak dan cukai memiliki perbedaan definisi nan mendasar. Pajak adalah kontribusi wajib yang dikenakan tanpa imbalan langsung, bersifat umum dan memaksa. Sementara cukai adalah pungutan resmi yang disesuaikan dengan kebijakan tertentu, dengan fokus pada barang-barang tertentu yang konsumsi dan peredarannya perlu diatur.
– Basis objek. Pajak tidak menilai dampak konsumsi barang yang dikenakan pajak, melainkan berfokus pada subjek dan objek pajak, seperti penghasilan, penyerahan barang, jasa, dan aktivitas ekonomi lainnya. Sedangkan cukai dikenakan hanya pada barang tertentu.
– Tujuan. Pajak umumnya bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan negara, sementara cukai lebih fokus pada regulasi konsumsi.
– Dampak sosial. Cukai seringkali diatur untuk mencapai tujuan sosial, seperti mengurangi konsumsi rokok, sedangkan pajak tidak secara langsung bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat tetapi digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.

Apa saja karakteristik cukai?

Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang kena cukai memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut:

  1. Konsumsinya perlu dikendalikan.
  2. Peredarannya perlu diawasi.
  3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Apa saja barang-barang kena cukai?

Masih berdasarkan UU Cukai, cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang terdiri dari:

  1. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
  2. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
  3. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Berapa tarif barang kena cukai?

– Hasil tembakau: untuk yang dibuat di Indonesia, tarifnya adalah 275 persen dari harga dasar atau 57 persen dari harga jual eceran. Untuk yang diimpor, tarifnya adalah 275 persen dari nilai pabean ditambah bea masuk atau 57 persen dari harga jual eceran.

– Barang cukai lainnya: untuk yang dibuat di Indonesia, tarifnya adalah 1.150 persen dari harga dasar atau 80 persen dari harga jual eceran. Untuk yang diimpor, tarifnya adalah 1.150 persen dari nilai pabean ditambah bea masuk atau 80 persen dari harga jual eceran.