02/05/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/daftar-barang-impor-yang-dibebaskan-bea-masuk/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai resmi membebaskan bea masuk dan menyerahkan alat belajar siswa tunanetra bernama taptilo berbentuk keyboard kepada Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Lantas, apa saja daftar barang impor yang dapat dibebaskan dari bea masuk? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan regulasi yang berlaku dan penjelasan resmi Bea Cukai.

Apa itu Bea Masuk?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sementara daerah pabean adalah wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Maka, dapat disimpulkan bahwa bea masuk merupakan pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

Apa itu pembebasan bea masuk? 

Pembebasan bea masuk adalah peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam UU Kepabeanan.

Barang impor apa yang dapat diberikan pembebasan bea masuk? 

  • Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  • Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  • Buku ilmu pengetahuan;
  • Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
  • Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
  • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya;
  • Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
  • Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  • Barang pindahan;
  • Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
  • Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
  • Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian;
  • Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor; dan
  • Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.