10 April 2023
Source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230410125153-4-428569/viral-kasus-soimah-nih-alasan-pajak-punya-debt-collector/
Jakarta, Indonesia – Kementerian Keuangan mengungkapkan, kantor pajak menurut undang-undang punya debt collector, yakni juru sita pajak negara (JSPN).
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, para JSPN bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas, ada utang pajak yang tertunggak.
“Bagi JSPN tidak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah,” jelas Yustinus kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (10/4/2023).
Yustinus menyebut, JSPN bisa menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara.
Adapun terkait persoalan yang dihadapi Soimah, Yustinus bilang, Soimah tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak.
Bahkan sejak 2015, antara petugas pajak dan Soimah belum pernah berhasil tatap muka dengan Soimah.
“Lalu buat apa didatangi sambill membawa debt collector?,” kata Yustinus lagi.
Menurut Yustinus, para petugas pajak KPP Bantul Yogyakarta telah menjalankan tugas, sesuai aturan dan kepatuhan.
Seperti diketahui, Soimah menceritakan pengalamannya tersebut kepada budayawan Butet Kertaradjasa dan Puthut EA petinggi media Mojok.co, dalam sebuah tayangan siniar bertajuk ‘Blakasuta’.
Pesinden itu menceritakan, bagaimana pihaknya diperlakukan tidak baik oleh ‘debt collector’ pajak untuk menagih pajak penghasilannya. Kejadian itu terjadi 2015 silam.
Saat kedatangan oknum pegawai pajak itu, Soimah mengaku masih ada di Jakarta, sehingga hanya orang-orang di rumah yang mengetahuinya.
“Tahun 2015 datang ke rumah orang pajak, buka pagar tanpa kulonuwun (permisi), tiba-tiba di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri. Yang pokoknya saya dicurigai,” tutur Soimah, dikutip dari tayangan Youtube bertajuk ‘Blakasuta’, Senin (10/4/2023).