23/04/2024

Source: https://pajak.com/pajak/spt-badan-wajib-melampirkan-laporan-keuangan-yang-telah-diaudit/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa perusahaan wajib melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

“Bisa dilihat di lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor (PER)-02/PJ/2019, SPT Tahunan PPh badan dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Laporan keuangan yang wajib diaudit adalah laporan keuangan konsolidasi,” tulis DJP melalui salah satu akun resmi X (@kring_pajak) dalam menjawab pertanyaan warganet, dikutip Pajak.com, (22/4).

Selain itu, DJP menuturkan, laporan keuangan yang wajib diaudit akuntan publik, salah satunya mengacu pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Regulasi ini berisi, meliputi pertama, direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila kegiatan usaha perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;  perseroan merupakan perseroan terbuka (PT); perseroan merupakan persero; perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp 50.000.000.000; atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam hal kewajiban tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketiga, laporan atas hasil audit akuntan publik disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi.

Keempat, neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam satu surat kabar. Kelima, pengumuman neraca dan laporan laba rugi dilakukan paling lambat tujuh hari setelah mendapat pengesahan RUPS. Keenam, pengurangan besarnya jumlah nilai ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

“Dalam hal laporan keuangan diaudit, tetapi tidak dilampirkan pada SPT tahunan, maka SPT tahunan tersebut dianggap tidak lengkap dan jelas, sehingga SPT tahunan dianggap tidak disampaikan,” jelas DJP.

Selain laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik, Wajib Pajak badan juga harus melampirkan debt to equity ratio dan utang swasta luar negeri bagi PT yang membebankan utang dalam SPT tahunan.

Kemudian, SPT tahunan badan juga perlu dilampirkan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (khusus Wajib Pajak dengan transaksi hubungan istimewa), laporan penyampaian country by country report, daftar nominatif biaya entertainment, daftar nominatif biaya promosi dan laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi (khusus Wajib Pajak sektor minyak dan/atau gas).