Source : https://www.cnbcindonesia.com/news/20230608183857-4-444321/nunggak-setoran-ratusan-perusahaan-tambang-diblokir
08 June 2023

Jakarta, Indonesia – Kementerian Keuangan mengungkapkan, pemerintah memblokir 126 perusahaan tambang yang tidak membayar iuran kepada negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam (PNBP SDA) pada 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PNBP SDA Rahayu Puspasari saat melakukan media briefing di kantornya, Kamis (8/6/2023).

“Di Tahap 1 Agustus 2022, kita memblokir 83 (perusahaan tambang) yang wajib (menyetorkan PNBP SDA). Di bulan Oktober 2023 ditambah ada 43 (perusahaan),” jelas Puspa.

Sehingga dari pemblokiran 126 perusahaan tambang pada 2022 tersebut, Kemenkeu berhasil mengantongi PNBP sebesar Rp 137,67 miliar.

Pemblokiran tersebut diketahui dari pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem Automatic Blocking System (ABS) yang dikelola oleh pemerintah.

Adapun di tahun 2023, Puspa mengatakan berdasarkan data KLHK terdapat 150 perusahaan tambang yang harus menyetorkan PNBP SDA kepada negara. Namun realisasinya hanya 60 perusahaan yang disiplin melakukan penyetoran PNBP kepada negara.

Nilai piutang ke-90 perusahaan tambang yang harus menyetorkan kepada KLHK, kata Puspa mencapai Rp 390 miliar.

Sementara, berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 169 perusahaan tambang yang harus menyetorkan PNBP ke instansinya. Namun, di bulan pertama, baru 18 perusahaan yang menyetorkan PNBP SDA ke Kementerian ESDM, dengan nilai Rp 35,78 miliar.

Berdasarkan pengalaman yang terjadi pada 2022, dimana banyak perusahaan yang tak patuh menyetorkan PNBP, maka Kementerian Keuangan pun mengubah aturan mengenai Tata Cara Pengelolaan PNBP lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023, yang sudah diberlakukan sejak Agustus 2022.

Lewat PMK 58/2023 ini, maka aturan pungutan PNBP ini semakin diperketat.

“Kita mencoba meyakini bahwa PNBP bukan nggak bisa diprediksi, yang kita lakukan mencoba membaca data, supaya bisa melihat pergerakan, pola, behavior dari faktor eksternalnya,” jelas Puspa.

Adapun, Kemenkeu juga mempertahankan dan memperhatikan beberapa faktor internal untuk mengatur pengelolaan PNBP.

“Faktor internal yang kita perjuangkan. Migas kita bicara lifting, ini mendongkraknya berat ini. Minyak non konvensional ini yang satu kita coba gali, potensi di Indonesia,” jelas Puspa.

“Kedua, minerba tergantung harga jual, tetapi bagaimana memastikan pasokan dalam negeri stabil makanya ada aturan domestic market obligation. Harga fluktuatif tetapi kita bicara kebutuhan dalam negeri yang bisa kita kendalikan,” kata Puspa lagi.