Jakarta, Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menjelaskan, lewat PMK 58/2023 ini, maka aturan pungutan PNBP ini semakin diperketat.

Secara substansi, ada tujuh hal yang diatur oleh pemerintah lewat PMK 58 Tahun 2023 ini.

Pertama, terkait pengawasan pungutan PNBP, akan dilakukan melalui Automatic Blocking System (ABS). Lewat sistem ini, sekarang otoritas terkait jadi bisa lebih cepat mengetahui, perusahaan pemungut PNBP mana saja yang tidak patuh untuk melakukan setoran iuran kepada negara.

“Kalau dahulu PMK 155/2021, ABS ini kami belum merambah pada siapa yang melakukan. K/L (terkait) harus mengupayakan ditagih. Permintaan ABS hanya boleh dilakukan K/L,” jelas Wawan dalam media briefing di kantornya, Kamis (8/6/2023).

Kedua, jangka waktu penunjukan/penugasan sebagai mitra instansi pengelola PNBP oleh pimpinan instansi pengelola PNBP (K/L terkait) berlaku lebih dari satu tahun anggaran, dan evaluasi (peninjauan kembali) atas penunjukan penugasan mitra instansi pengelola PNBP.

“Yang dimaksud dengan mitra instansi pengelola PNBP yakni bisa berbentuk BUMN, BUMD, badan usaha swasta, atau badan lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Wawan.

Penugasan berjangka waktu tersebut, kata Wawan untuk menjaga kepastian/keberlangsungan usaha yang melakukan kewajiban pungutan pajak tersebut.

Ketiga, dalam hal pembayaran dan penyetoran PNBP terutang, para K/L terkait menyediakan beberapa collecting agent sebagai tempat pembayaran PNBP. Jadi, pembayaran setoran iuran ke negara, tidak hanya bergantung pada satu agen saja.

“Dulu untuk bayar SIM, orang hanya bisa bayar lewat BRI (Bank Rakyat Indonesia). Bagi kita tidak fair, maka ditegaskan kembali K/L tidak boleh melakukan kerjasama hanya dengan satu (collecting agent). K/L harus membuka kesempatan yang sama, perkara bank lain tidak mau ikut, itu pilihan,” jelas Wawan.

Keempat, terkait optimalisasi penagihan piutang PNBP. Kementerian Keuangan akan melonggarkan waktu bagi K/L pengelola PNBP terkait menjadi selama 6 bulan, sebelumnya tambahan waktu hanya berlangsung 3 bulan.

Hal ini bertujuan untuk memberi keleluasaan dari segi waktu bagi instansi pengelola PNBP dalam melakukan penagihan piutang PNBP, sebelum diterbitkan surat tagihan PNBP.

Aturan kelima yang diatur di dalam PMK 58/2023 yakni terkait penggunaan dana PNBP. Disini persetujuan penggunaan dana PNBP bisa dilakukan disetujui oleh Direktur Jenderal Anggaran, sebelumnya harus disetujui oleh Menteri Keuangan.

“Kita melihat adanya masalah administrasi. Selama ini izinnya ditetapkan menkeu. Kalau ada penolakan, juga masih ke menkeu. Untuk memberi kepastian untuk layanan yang cepat, cukup dirjen anggaran, tidak perlu menteri,” jelas Wawan.

Substansi keenam di dalam PMK 58/2023, yakni terkait penilaian kinerja pengelolaan PNBP pada K/L. Di mana penilaian kinerja pengelolaan PNBP merupakan bagian dari evaluasi kinerja anggaran pada K/L.

Dalam penilaian anggaran K/L tersebut, Kemenkeu akan menggunakan beberapa variabel penilaian, yakni capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP.

Tak kalah penting, dalam hal melakukan pemblokiran terhadap perusahaan yang tak taat membayar iuran, juga dapat dilakukan segera dalam hal ditemukan bukti/dokumen pelunasan atas kewajiban PNBP. “ABS dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain PNBP,” jelas Wawan.