Rabu, 23 September 2020 / 09:01 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200923084555-532-549705/djp-klaim-9-perusahaan-digital-ikut-netflix-dkk-bayar-pajak

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melansir tambahan sembilan perusahaan digital siap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumen mereka. Ini artinya, jumlah pembayar pajak digital bertambah dari sebelumnya, yakni 28 menjadi 37 perusahaan/badan usaha.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut sampai saat ini ada 28 perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. “Dengan tambahan sembilan badan usaha, maka total sebanyak 37 perusahaan sebagai pemungut PPN digital,” ujarnya dilansir Antara, Selasa (22/9).

Otoritas pajak, lanjut Suryo, saat ini sedang melakukan komunikasi lanjutan dengan badan usaha tersebut terkait tata cara, hak dan kewajiban dalam proses pemungutan pajak digital.

“Harapannya, semakin banyak perusahaan yang terlibat dalam pajak perdagangan melalui sistem elektronik ini. Kami terus berkomunikasi one on one, sehingga mereka tahu hak dan kewajiban sebagai pemungut,” imbuh dia.

Suryo belum mengumumkan secara resmi nama sembilan perusahaan tambahan itu. Hal ini dikarenakan proses pembahasan maupun sosialisasi kepada badan usaha terkait kesiapan untuk berpartisipasi masih berlanjut.

Saat ini, sudah terdapat 28 perusahaan global yang sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.

Perusahaan digital itu, antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. dan Spotify AB.

Kemudian, Facebook Ireland Ltd dan Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, dan Amazon.com Services LLC dan Audible, Inc.

Selanjutnya, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd, dan LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

Selain itu, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd dan Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

Terakhir, Skype Communications SARL dan Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.