28/08/2023
Source : https://www.pajak.com/pajak/syarat-cara-dan-biaya-balik-nama-sertifikat-tanah/

Jakarta – Bagi Anda yang baru mendapatkan warisan atau membeli tanah, ada baiknya untuk segera mengurus balik nama sertifikat tanah. Hal ini agar hak atas tanah yang diwariskan atau dibeli oleh Anda sah di mata hukum—sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Lantas, apa saja syarat dan cara mengurus balik nama sertifikat tanah? Dan, berapa biayanya? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu sertifkat tanah?

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti kepemilikan atau hak atas tanah. Sertifikat tanah menyatakan bahwa pemilik sertifikat adalah pemilik sah dari tanah tersebut, dengan hak untuk menguasai, memanfaatkan, dan menjualnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, sertifikat tanah sangat penting dalam membuktikan kepemilikan dan hak atas tanah. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan klaim atas hak-hak tertentu terkait tanah, seperti hak waris atau hak sewa.

Apa saja syarat yang perlu disiapkan dalam mengurus balik nama sertifikat tanah?

  • Isi formulir permohonan lalu ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya sebelum diajukan. Pastikan tanda tangan ada di atas meterai;
  • Fotokopi identitas pembeli, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat nikah. Bila pengurusan balik nama dikuasakan kepada orang lain, perlu juga menyediakan fotokopi identitas penerima kuasa;
  • Jika Anda tidak mengurusnya sendiri dan dikuasakan pada orang lain, maka siapkan Surat Kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa. Kemudian surat kuasa ditandatangani di atas meterai;
  • Sertifikat asli harus dibawa untuk diproses saat balik nama;
  • Siapkan Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Siapkan Akta Wasiat notaris;
  • Siapkan Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Apabila pembelian tanah dilakukan di notaris, Anda akan mendapatkan AJB dari PPAT. Namun, jika pembelian dilakukan tanpa notaris, Anda harus mengurus atau membuat AJB dari PPAT terlebih dahulu. AJB ini akan disertakan dalam dokumen syarat balik nama sertifikat tanah;
  • Fotokopi identitas penjual atau identitas pemilik sebelumnya, misalnya orangtua; dan
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah?

  1. Mengurus AJB ke PPAT. Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Kemudian, kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian data/dokumen;
  2. Kemudian, Anda bisa langsung segera melanjutkan prosedur balik nama sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk mengubah status AJB menjadi SHM (Surat Hak Milik) atau HGU (Hak Guna Usaha);
  3. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Merujuk Pasal 1 Angka 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota;
  4. Apabila BPHTB telah dibayar dengan lunas, sertakan bukti stor BPHTB; dan
  5. Kantor BPN akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama. Mereka akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah?

  • Biaya di PPAT. Sebagaimana Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, uang jasa/honorarium PPAT atau PPAT sementara, dan termasuk biaya saksi, tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta;
  • Biaya di Kantor BPN. Dokumen yang sudah masuk di Kantor BPN akan dilakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah untuk membuktikan jika sertifikat tersebut bebas dari sengketa atau masalah lainnya. Biaya untuk pengecekan ini sebesar Rp 50 ribu; dan
  • Biaya BPHTB. Biaya ini dikenakan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan. Tarif BPHTB paling tinggi itu sebesar 5 persen dan ditetapkan oleh peraturan daerah (perda) masing-masing wilayah.