Senin, 12 Oktober 2020 / 14:10 WIB

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4380134/baru-berlaku-agustus-2020-penerimaan-pajak-netflix-cs-capai-rp-97-miliar

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari pelanggan Netflix dan lima perusahaan barang/jasa digital mencapai Rp 97 miliar sejak diberlakukannya pajak digital sejak Agustus 2020.

Selain Netflix, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut juga berasal dari Amazon Web Service Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB. Keenam perusahaan digital asing tersebut telah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sebesar 10 persen yang diambil dari setiap transaksi konsumen platform tersebut.

“Enam wajib pajak yang pertama kita tunjuk sudah setorkan di September ini Rp 97 miliar. Harapan besar kita ketemu 36 yang ditunjuk, dan bisa lebih dari 36,” kata kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing, Senin (12/10/2020).

Suryo menambahkan, pemerintah berupaya untuk memperluas pemungut PPN transaksi digital luar negeri. Ia berharap, jumlah pemungut PPN transaksi digital luar negeri akan terus bertambah. “Jadi bisa menjaga penerimaan semaksimal mungkin khusus dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” imbuhnya.

Ke depan, Ditjen Pajak berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar bisa mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada Ditjen Pajak supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.