Senin, 12 Oktober 2020 / 15:40 WIB

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4380250/6-perusahaan-sudah-setor-pajak-digital-rp-97-miliar-ke-pemerintah

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan 36 perusahaan yang menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dari total jumlah tersebut, baru 6 pemungut pajak digital yang sudah menyetorkan PPN pada September kemarin.

“Sudah kita terima setorannya, sekitar Rp 97 miliar,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, dalam video conference di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Kendati begitu, Suryo tidak merincikan enam perusahaan pemungut pajak mana yang sudah menyetorkan PPN-nya ke Indonesia. Hanya saja dia berharap, pemerintah tidak berhenti di 36 perusahaan pemungut pajak saja, tapi lebih dari itu.

“Ini yang kami lakukan untuk memperluas siapa pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Ke depan kami harapkan ini akan terus bertambah,” kata dia.