08/05/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/djp-terima-kasih-104-juta-wajib-pajak-badan-yang-telah-lapor-spt/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, sebanyak 1.044,911 Wajib Pajak badan telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga batas waktu 30 April tahun 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti berterima kasih kepada Wajib Pajak badan yang telah melaporkan kewajiban SPT tahunannya.

“Jumlah Wajib Pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 10,66 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu. Penyampaian SPT tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT tahunan melalui e-Filing, 934.860 SPT tahunan melalui e-Form, dan 10 SPT tahunan melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 81.982 SPT tahunan disampaikan secara manual ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak),” ungkap Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (7/5).

Sementara itu, secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak telah mencapai 73,61 persen atau 14.186.630 SPT tahunan. Jumlah tersebut tumbuh 7,15 persen apabila dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu. Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, DJP akan terus berupaya agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2024 dapat tercapai.

“Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2024 adalah sebesar 83,2 persen—dari jumlah wajib SPT tahunan yang berjumlah 19,2 juta SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024. Artinya, jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” ujar Dwi.

Untuk itu, Dwi mengimbau Wajib Pajak badan yang belum menyampaikan SPT tahunan untuk segera melaporkannya.

Sebagai informasi, Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan diatur dalam Pasal 113 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja—mengubah Pasal 38 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berdasarkan regulasi tersebut Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan atau menyampaikan SPT tahunan tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap/melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka:

Terancam dipidana denda paling sedikit satu kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar;

Paling banyak dua kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar; atau

Dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama satu tahun.