Minggu, 20 Desember 2020 / 17:21 WIB

https://finance.detik.com/moneter/d-5302739/6-uang-rupiah-sebentar-lagi-tak-laku-rusak-masih-bisa-ditukar?tag_from=wp_nhl_4

Jakarta – Enam pecahan uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tak berlaku tahun depan. Masyarakat bisa menukarkan uang tersebut hingga 28 Desember 2020.

Bagaimana kalau rusak?

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia maupun daerah. Dia bilang, apabila terdapat kerusakan berlaku ketentuan yakni 2/3 bagian dari uang masih ada.

“Adapun terkait penukaran uang rusak terdapat ketentuan minimal, secara umum dapat ditukar apabila besarnya lebih dari 2/3 bagian masih ada. Sedangkan untuk uang yang terbakar juga ada ketentuan khusus terkait penukarannya,” katanya kepada detikcom, Minggu (20/12/2020.

Namun, ia belum memaparkan ketentuan khusus yang dimaksud tersebut.

Lebih lanjut, BI membuka layanan penukaran di loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia hingga batas waktu 28 Desember 2020. Kemudian, layanan penukaran uang rupiah dari hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 11.30 waktu setempat.

“Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran pers seperti ditulis, Minggu (20/12/2020).

Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut.

“BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” ujarnya.