Senin, 21 Desember 2020 / 07:15 WIB

https://finance.detik.com/moneter/d-5303119/tengok-lagi-4-uang-rupiah-yang-bakal-nyusul-nggak-laku?tag_from=wp_hl_img

Jakarta – Sebanyak 4 pecahan uang rupiah kertas tidak berlaku dalam beberapa tahun lagi. Empat pecahan uang rupiah ini akan menyusul 6 pecahan yang tak berlaku di akhir tahun ini yang merupakan tahun emisi 1968, 1975 dan 1977.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), Minggu (20/12/2020), empat pecahan uang rupiah yang akan menyusul yakni Rp 10.000 tahun emisi 1979, Rp 5.000 tahun emisi 1980, Rp 1.000 tahun emisi 1980 dan Rp 500 tahun emisi 1982.

Berbeda dengan 6 pecahan yang batas penukarannya pada 28 Desember 2020, batas penukaran 4 pecahan uang rupiah lawas ini pada 30 April 2025 di Kantor Pusar Bank Indonesia, Jakarta. Sementara, untuk Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri pada 30 April 1995.

Dalam keterangan BI tertulis, empat uang rupiah ini dicabut pada 1 Mei 1992.

Mau tahu penampakannya? klik berita di bawah ini:

Sementara itu, 6 pecahan rupiah yang tak lagi laku mulai 2021:

Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)

Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Syarat Penukaran 6 Uang Rupiah yang Tak Laku 2021

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, tidak ada syarat khusus dalam penukaran uang tersebut. Masyarakat cukup membawa uang akan ditukarkan.

“Tidak ada syarat untuk penukaran, hanya membawa uangnya saja yang akan ditukar,” katanya kepada detikcom, Minggu (20/12/2020).

Dia bilang, tidak ada batasan jumlah penukaran uang. Masyarakat yang menukarkan uang tersebut nantinya akan mendapat penggantian sesuai nominal yang ditukar.

“Dan tidak ada pembatasan jumlah yang ditukar, masyarakat dapat menukar sebanyak yang mereka miliki, penggantian sesuai nilai nominalnya,” terangnya.

BI membuka layanan penukaran di loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia hingga batas waktu 28 Desember 2020. Kemudian, layanan penukaran uang rupiah dari hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 11.30 waktu setempat.

“Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.