20/03/2024

Source: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240318145136-532-1075715/5-cara-bila-lupa-efin-saat-mau-lapor-spt

Jakarta, CNN Indonesia — Masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) 2024 akan berakhir 31 Maret mendatang.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut menjelaskan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Nah untuk lapor, wajib pajak (WP) bisa langsung ke kantor pajak dan secara online (daring). Beberapa hal perlu disiapkan jika ingin melaporkan SPT secara daring adalah NPWP, KTP, Bukti Potong, dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Jika lupa EFIN, WP bisa melakukan sejumlah cara.

1. Email
-Buatlah email baru (compose)
-Gunakan subjek: LUPA EFIN
-Kemudian lampirkan nomor NPWP, nama wajib pajak, alamat email yang aktif, dan nomor telepon yang terdaftar.
-Setelah itu, WPmenulis afirmasi di isi/badan email dengan kalimat sebagai berikut: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
-Periksa kembali, jika sudah benar kirim email ke [email protected].

2. M-Pajak
-Buka aplikasi M-Pajak.
-Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).
-Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
-Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
-Konfirmasi data wajib pajak.
-Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
-Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
-Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
-Masukkan kode verifikasi.
-Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

3. Live chat
-Kunjungi laman situs pajak.go.id.
-Setelah masuk ke laman utama DJP, pada bagian kanan bawah situs DJP akan muncul logo “Tanya Fisko”.
-Selanjutnya, klik logo Live Chat Pajak tersebut, kemudian pilih identitas Anda (wajib pajak yang ber-NPWP/NIK atau Non-NPWP).
-Kemudian klik “Selanjutnya”, lalu isi data identitas Anda pada kolom yang tersedia (NPWP/NIK, Nama, Email, Telepon).
-Lalu pilih jenis pertanyaan yang akan diajukan, dan klik “Mulai Percakapan”.
-Petugas resmi pajak akan melayani melalui fitur chat tersebut.
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT online.
-Petugas pajak selanjutnya akan memberikan langkah-langkah kepada Anda untuk mendapatkan kembali nomor EFIN.

4. Telepon
Cara bagaimana jika lupa nomor EFIN berikutnya adalah menghubungi petugas pajak lewat saluran telepon melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Perlu diperhatikan bahwa satu panggilan telepon hanya untuk satu kali permohonan layanan lupa EFIN.
Selain itu, wajib pajak sendiri yang melakukan panggilan telepon. Sebab petugas nanti akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan penelepon merupakan pihak yang melakukan permohonan lupa EFIN.

5. Kantor pajak
Selain email, M-Pajak, telepon, dan live chat, wajib pajak juga dapat langsung mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat
Sebagai informasi, layanan telepon, live chat, dan email dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara layanan datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat dibuka pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat.