Sabtu, 29 Januari 2022 / 07:30 WIB

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5919536/3-hal-wajib-tahu-tentang-pajak-gender-yang-lagi-dibahas-di-g20?_ga=2.6261491.1726423807.1643611040-261523641.1634805682

Jakarta – Kaum wanita bisa mendapatkan manfaat melalui pajak berbasis gender. Saat ini, Indonesia memang belum memberlakukan kebijakan semacam itu, tapi mulai memberi perhatian terhadap pajak gender.

  1. Dibahas di G20

Tujuan pajak gender ini adalah untuk memberikan insentif terhadap wanita. Hal itu diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).

“Jadi tax and gender itu dibahas oleh OECD di dalam agenda perpajakan internasional kita di Presidensi G20,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Wempi Saputra saat menggelar diskusi dengan wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).

Dia menjelaskan dalam perpajakan internasional ada enam agenda, salah satunya pajak berbasis gender. Di Indonesia belum ada aturan mengenai itu.

Wacana tersebut akan dibahas, yang mana pada Februari awal ini OECD akan menyerahkan hasil studi awal, dan bulan Juni mereka akan presentasi mengenai pajak gender.

“Kalau ini menjadi kesepakatan dalam forum G20 kita dan itu nanti bisa diadopsi oleh forum G20 kita menjadi satu legacy,” tambah Wempi.

  1. Baru Wacana

Wempi mengilustrasikan bahwa ketika seorang wanita bekerja dan memperoleh penghasilan, begitu dia hamil dan melahirkan akan cuti. Saat ini tidak ada insentif pajak atas penghasilannya yang berkurang karena cuti.

“Nah, bagaimana perpajakan bisa memberikan afirmasi atau dukungan supaya terhadap gender para wanita tadi yang sudah harus mengeluarkan biaya melahirkan, belum tentu semua orang dapat asuransi toh dia juga dapat insentif pajak. Ide asalnya kira-kira begitu. Di Indonesia karena belum ada, (yang ada) adalah wacana-wacana. Jadi ini masih wacana,” tuturnya.

Bentuk insentif pajak yang dapat diberikan kepada wanita ini masih digodok oleh pemerintah.

“Gimana pada saat nanti perawatan anak, biaya untuk perawatan anak juga difasilitasi oleh pemerintah. Jadi ada beberapa afirmasi policy yang diberikan. Ini hanya contoh ilustrasi. Nah ini akan digali bentuk-bentuk yang ada di negara maju seperti apa,” tuturnya.

  1. PTKP hingga PPN

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam kesempatannya menjelaskan, di Singapura, istri yang melahirkan mendapatkan insentif atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

“Indonesia mungkin ada arah ke sana, formulasinya yang nanti kita pikirkan,” sebutnya.

“Contoh lain misalnya objek PPN. Ada negara Afrika yang tidak mengenakkan PPN pada popok bayi, simpel tapi maknanya luar biasa, keberpihakan hal-hal seperti itu. Nah ini harus terus kita afirmasi,” tambah Yustinus.