Kamis, 27 Januari 2022 / 15:51 WIB

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220127113956-4-310885/4-dokumen-ini-dibebaskan-dari-biaya-materai-apa-saja

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi membebaskan empat dokumen dari penggunaan bea materai sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 3/2022.

Empat dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat.

Kemudian, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non komersial.

Selain itu, dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai adalah dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Dokumen yang dimaksud antara lain dokumen terkait transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana berupa penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.

Kemudian, formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp 10 juta, dan transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.

Lalu, dokumen konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp 10 juta dan dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.

Terakhir, dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai berupa dokumen terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Adapun dokumen yang dimaksud merupakan dokumen yang tertuang bea materai oleh organisasi internasional serta pejabat perwakilan organisasi internasional dan perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing yang oleh UU Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengemukakan aturan ini terbit untuk memberikan kepastian hukum.

“Untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea materai,” kata Neilmaldrin.