15/04/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/tata-cara-pengajuan-permohonan-pengembalian-pajak-dalam-rangka-impor/

Pajak.com, Jakarta – Importir berhak mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) pajak dalam rangka impor kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan sejumlah mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan. Berikut ini Pajak.com uraikan tata cara pengajuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2015.

Apa itu pajak dalam rangka impor? 

Pajak dalam rangka impor adalah pajak yang terdiri beberapa jenis, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor, PPh pasal 22 ekspor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Bagaimana tata cara pengajuan permohonan pengembalian pajak dalam rangka impor?

  • Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak;
  • Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:

– Fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran kepabeanan cukai dan pajak atau administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak;

– Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM), Surat Setoran Pajak (SPP), atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang;

– Fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP, dalam hal diajukan keberatan, banding dan/ atau peninjauan kembali terhadap SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP;

– Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan

– Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

  • Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat;
  • Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan dapat disampaikan melalui:

– Pos dengan bukti pengiriman surat; atau

– Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;

  • Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat. Hal ini merupakan bukti penerimaan surat permohonan;
  • Direktur Jenderal Pajak akan meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian; dan
  • Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon.