Untuk menyederhanakan administrasi pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk mendukung kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) dan memberikan kepastian hukum dalam penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT), perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT).
Pada tanggal 23 Januari 2018 Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 26 Januari 2018.
Apa saja peraturan terbaru yang terdapat pada PMK Nomor 9/PMK.03/2018 ?
Peraturan terbaru yang terdapat pada PMK Nomor 9/PMK.03/2018 sebagai berikut:
- SPT Masa Nihil Tidak Wajib Lapor per Masa Pajak Januari 2018
- SPT Masa Wajib Lapor e-Filing mulai 01 April 2018
SPT apa saja yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa?
Yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT masa untuk:
- SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil, kecuali
- Nihil, dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile),
- Masa Pajak Desember
- SPT Masa PPN PUT, bagi Pemungut PPN yang tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM
- PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, dengan pembayaran yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dianggap sebagai pelaporan setelah mendapat validasi NTPN pada Bukti Penerimaan Negara.
- PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean, dengan pembayaran yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dianggap sebagai pelaporan setelah mendapat validasi NTPN pada Bukti Penerimaan Negara.
Siapa saja yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa melalui saluran tertentu (e-Filing)?
Diwajibkan menyampaikan SPT Masa melalui *saluran tertentu (e-Filing) bagi:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26, dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
- PKP yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN
- Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT secara elektronik
Dalam hal Wajib Pajak tersebut TIDAK menyampaikan SPT Masa melalui e-Filing dianggap TIDAK MENYAMPAIKAN SPT.
*Saluran tertentu : djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)