Toto, S.E., M.H., BKP

“As ever, the accountant in me saw the risk, the entrepreneur saw the possibility. So I split the difference and kept moving forward”. Kira-kira begini, Akuntan dalam diri saya melihat resikonya, sedangkan sisi lain sebagai pengusaha, melihatnya sebagai peluang dan saya melihat celah diantaranya dan tetap maju. Itulah yang dikatakan Phil Knight dalam memoirnya, Shoe Dog, a Memoir by The Creator of NIKE[1]. Keadaan itu terjadi ditahun 1965, ketika seorang rekan dari Phil Knight terus mendorongnya untuk memperbesar usahanya sebagai salah satu agen penjualan sepatu dari salah satu merk dari jepang untuk dijual di Amerika.

Membaca buku memoir dari sang empunya raksasa sepatu NIKE cukup memotivasi diri bagi setiap entrepreneur, namun lebih menariknya lagi seorang Phil Knight menyadari dalam setiap sisi usaha, selalu ada sisi resiko dan peluang, dimana sisi resiko tersebut dapat diperhitungkan, dan melalui Akuntansilah dia mendefinisikannya. Bahkan ditengah kegalauan usahanya ditahun 1965 dan hutang bank sebesar US$.11.000 (Sebelas Ribu Dollar) kala itu ia berusaha untuk mencari aman dengan mengikuti ujian sertifikasi sebagai akuntan dan diterima bekerja disalah satu kantor akuntan publik ternama di dunia.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa setiap usaha tidak hanya memiliki sisi peluang, namun juga ada sisi resiko didalamnya. Namun sebagaimana yang dilakukan Phil Knight dalam menjalankan usahanya, dia memperhitungkan resiko tersebut dan melihat celahnya untuk terus bergerak maju. Sejatinya setiap pengusaha, dalam menjalankan peran sebagai pengusaha dipaksa pula untuk menjadi Akuntan. Ia harus berhitung tentang berapa besar dana yang dibutuhkan untuk membiayai operasional usahanya, mencari vendor yang memberi harga lebih baik dan produk yang berkualitas serta menghitung berapa keuntungan dari setiap produk yang akan dijual.

Tanpa terasa proses itu berjalan apa adanya, dan pada titik tertentu si pengusaha harus mulai menyadari bahwa keadaan akan jauh lebih kompleks ketika usaha dihadapkan pada hutang pihak lain semisal bank serta keadaan cash flow perusahaan.

Sesuai aturan perpajakan di Indonesia, usaha dikelompokan kedalam dua skala, yakni usaha besar dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). Pada level usaha besar umumnya, keadaan keterpaksaan menjadi akuntan sudah sangat disadari sehingga mereka akan merekrut secara khusus seorang akuntan untuk menjalankan perannya dalam usaha. Namun bagi UMKM, keadaan keterpaksaan menjadi Akuntan kurang disadari dan kalaupun mulai disadari untuk merekrut Akuntan mereka merasakan hal tersebut kurang cocok dan sulit, mengingat bayangan mereka tentang besarnya biaya yang mereka harus keluarkan untuk merekrut seorang akuntan serta keengganan Akuntan yang mau bekerja disektor UMKM.

Hambatan tersebut dirasa muncul tanpa jalan keluar, namun disaat yang sama roda usaha harus terus berjalan, disinilah mulai muncul kondisi-kondisi yang tanpa disadari dapat memperlambat jalannya usaha. Apa saja beberapa kondisi-kondisi tersebut?

  1. Tatkala pengusaha tidak dapat atau mengerti tentang pemisahan harta dan keuangan. Apakah ketika usaha itu dijalankan melalui badan hukum atau perorangan, sejatinya pemisahan harta dan keuangan usaha dan pribadi merupakan hal mendasar dalam menjalankan usaha.
  2. Penggunaan dana untuk membeli asset atau harta. Pengusaha tidak dapat membedakan apakah harta yang dibeli berasalh dari uang usaha dan untuk keperluan usaha atau keinginan pribadi si Pengusaha, terlebih dana tersebut berasal dari pinjaman pihak lain semisal bank.
  3. Keenganan mencatat setiap pengeluaran atau pendapatan yang diperoleh dalam menjalankan usaha, ataupun jika dilakukan pencatatan, umumnya tidak sistematis alias seadanya saja. Padahal data memilik peran penting dalam analisa guna kemajuan usaha.
  4. Ketidakmampuan menyusun laporan keuangan yang terdiri dari Laba Rugi yang menggambarkan tentang berapa besar pendapatan, harga pokok dan pengeluaran usaha serta Neraca yang menggambarkan posisi keuangan dan harta atas usaha terkait.
  5. Keengganan membaca, baik data yang sudah dicatat ataupun informasi-informasi lain diluar usaha yang secara tidak langsung dapat mendukung usahanya.

Berapapun jumlah pendapatan yang diterima nantinya, tatkala kondisi-kondisi diatas terjadi dalam setiap usaha, maka tak dapat dipungkiri, perlambatan akan terjadi dan bukan tidak mungkin dapat menghentikan laju usaha tersebut.

Sebagai contoh kasus yang terjadi baru- baru ini misalnya, terkait kasus yang membelit salah satu usaha travel dengan inisial FT. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyatakan bahwa dana Jemaah/pelanggan juga dipakai beli aset pribadi[2] Lepas dari proses pidana yang saat ini sedang berjalan, disana terlihat bahwa patut diduga runtuhnya usaha tersebut akibat ketidakmampuan ataupun keengganan si pengusaha untuk memahami sisi Akuntansi yang melekat dalam setiap usaha.

Bekasi, 20/08/17. www.akuprim.com

“I’ve always believed that businesses should be good citizens” -Phil Knight-

[1] Phil Knight, Shoe Dog, a Memoir by The Creator of NIKE, Simon & Shchuster, Inc. New York 2016

[2] Dikutip dari https://news.detik.com/berita/d-3606332/kasus-first-travel-ppatk-dana-jemaah-juga-dipakai-beli-aset- pribadi?_ga=2.18519036.49175173.1503237806-190209678.1477553518 pada tanggal 20 Agustus 2017