• BEA MATERAI

Pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. Kesederhanaan;
  2. Efisiensi;
  3. Keadilan;
  4. Kepastian hukum; dan
  5. Kemanfaatan

Pengaturan Bea Meterai bertujuan untuk:

  1. Mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
  2. Memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
  3. Menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
  4. Menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
  5. Menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

  • OBJEK, TARIF, DAN SAAT TERUTANG BEA METERAI

OBJEK

Bea Meterai dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata meliputi :
  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

– Menyebutkan penerimaan uang; atau

-Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan

  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
  1. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

TARIF

Dokumen yang termasuk Objek Bea Metarai dikenai  tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

SAAT TERUTANG

Bea Meterai terutang pada saat:

  1. Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk:
  • Surat perjanjian beserta
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  • Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya

2. Dokumen selesai dibuat, untuk:

  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk:

  • Surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  • Dokumen lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang

4. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen yang dibuat di luar negeri.

 

PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI

Pihak Yang Terutang Bea Meterai

  • Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima Dokumen.
  • Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.
  • Dokumen berupa surat berharga Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan Dokumen.
  • Dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas Dokumen.
  • Ketentuan Pihak Yang Terutang sebagaimana tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea Meterai.

Pemungut Bea Materai

    1. Pemungut Bea Meterai wajib:
  • Memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang;
  • Menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
  • Melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor DJP

2. Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100%(seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.

3. Pemungut Bea Meterai yang terlambat menyetorkan Bea Meterai & tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Pembayaran Bea Meterai Yang Terutang

Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:

  1. Baik Materai Tempel,Materai Elektronik atau Materai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. surat setoran pajak.

Pemeteraian kemudian

Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:

  1. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar. Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian ditentukan sebesar Bea Meterai yang terutang atas Dokumen ditambah dengan sanksi administrative(100% dari Bea Materai Terutang); dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Bea Meterai yang terutang atas Dokumen

 

  • FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI

Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

  1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
  2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
  3. Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah danl atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
  4. Dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bea Meterai yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

 

  • DOKUMEN YANG TIDAK DIKENAKAN BEA MATERAI

Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:

  1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
    1. surat penyimpanan barang;
    2. konosemen;
    3. surat angkutan penumpang dan barang;
    4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
    5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
    6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan
    7. surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;
  2. Segala bentuk ljazah;
  3. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
  4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang penyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
  8. Surat gadai;
  9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
  10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh bank indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
  • KETENTUAN PIDANA

Setiap Orang yang:

  1. Meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau
  2. Dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat Meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Meterai elektronik & Materai dalam bentuk lain secara melawan hukum,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:

  1. Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
  2. barang yang dibubuhi Meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang:

  1. Menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu Meterai tidak dapat dipakai lagi pada Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai;
  2. Menghilangkan Tanda Tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada Meterai tersebut; atau
  3. Memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Meterai yang tandanya, Tanda Tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai,

dipidana dengan pidaha penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

  • KETENTUAN PERALIHAN
  1. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum Undang-Undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
  2. Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku (UU ini berlaku mulai 1 Januari 2021) dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.
  3. Meterai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen, dapat digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000 (sembilan ribu rupiah).