Kelompok BKP yang dikenai PPNBM selain Kendaraan Bermotor

  1. Tarif 20%

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), merupakan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.

  1. Tarif 40%

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) merupakan:

  1. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan
  2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  3. Tarif 50%

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), merupakan:

  1. Kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; dan
  2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  3. Tarif 75%

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) merupakan kelompok kapal pesiar mewah berupa:

  1. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; dan
  2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umrlm, atau usaha pariwisata. Apabila yacht untuk usaha pariwisata dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor atau perolehan digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mendapatkan pengecualian dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut wajib dibayar paling lambat 1 bulan sejak yatch tsb digunakan tidak sesuai tujuan.

 

Source : Tax Base PP No 61 Tahun 2020