SURAT EDARAN

Nomor : SE- 018/PP/2020

TENTANG

PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020 S.D. 25 SEPTEMBER 2020

 

  •  Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik,yang semula telah dijadwalkan mulai 21 September 2020 sd 25 September 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut
  • Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang
  • Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik, akan dilaksanakan kembali mulai tanggal 28 September 2020
  • Pada periode 21 September sd 25 September 2020 akan dilakukan rapid/swab test terhadap Hakim,Pejabat,Pegawai dan Tenaga pendukung dilingkungan Pengadilan Pajak