SURAT EDARAN
Nomor : SE- 018/PP/2020
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020 S.D. 25 SEPTEMBER 2020
- Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik,yang semula telah dijadwalkan mulai 21 September 2020 sd 25 September 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut
- Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang
- Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik, akan dilaksanakan kembali mulai tanggal 28 September 2020
- Pada periode 21 September sd 25 September 2020 akan dilakukan rapid/swab test terhadap Hakim,Pejabat,Pegawai dan Tenaga pendukung dilingkungan Pengadilan Pajak