Jumat, 21 Mei 2021 / 07:02 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210520181651-92-644934/pengusaha-minta-pemerintah-pikir-pikir-rencana-tax-amnesty

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengisyaratkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi dan mengkaji kebijakan Tax Amnesty (TA) atawa pengampunan pajak jilid II.

Pasalnya, Sarman menilai berbagai sektor dunia usaha masih lesu, seperti sektor pariwisata, properti, ritel, hingga otomotif.

Selain itu, program pengampunan pajak jilid I yang diselenggarakan sebelumnya dilakukan pada kondisi normal, tidak mencapai target. Apalagi jika dilakukan di tengah pandemi covid-19, kala pengusaha sedang berjuang menangani dampak pandemi.

“Menurut hemat kami harus dipertimbangkan dengan seksama kira-kira sasaran tax amnesty ini ke mana dan siapa karena kondisi pengusaha amat tertekan,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/5).

Lebih jauh, ia menyebut jangan sampai wacana amnesti pajak malah lebih banyak mudarat dari maslahatnya. Dia khawatir rencana yang dibeberkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ini malah memberi efek psikologis bagi pengusaha.

Dunia usaha, lanjutnya, sudah galau dengan rencana pemerintah menaikkan PPN hingga 15 persen. “Jangan sampai membawa efek psikologis bagi pengusaha, efeknya apa? Makin frustrasi karena dikejar-kejar pajak,” imbuh Sarman.

Kendati begitu, ia mengaku paham dengan keperluan pemerintah mencari celah untuk menaikkan pendapatan akibat pandemi covid-19. Namun, Sarman menilai masih banyak cara lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah selain menggaungkan amnesti pajak dan menaikkan PPN.

“Apakah tidak ada alternatif lain? Pajak online (digital) misalnya, kemudian cukai plastik, saya rasa ini terobosan yang harus diambil pemerintah, jangan sampai memberatkan dunia usaha,” pesannya.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mencoba membaca alasan dari rencana menggalakkan tax amnesty. Menurut dia, alasan pertama karena pada pengampunan pajak jilid I, target yang dicapai belum maksimal.

Kedua, untuk memperluas jangkauan pembayar pajak yang saat ini masih sangat minim. Tengok saja rasio pembayaran pajak (tax ratio) RI yang terus menurun selam 8 tahun terakhir. Catatan terakhir, rasio pajak 2020 tersisa 8,3 persen saja, turun dari tahun sebelumnya, 9,8 persen.

Walau skema dari Rancangan Undang-undang (RUU) Perpajakan yang mengulas amnesti pajak hingga perubahan PPN belum disampaikan oleh pemerintah, namun Benny menyebut masih banyak yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan.

Salah satunya, memajaki e-commerce seperti pengusaha fisik atau offline. Ia melihat besar potensi penerimaan pemerintah dari usaha daring yang selama pandemi ini digandrungi masyarakat.

Sedangkan untuk PPN, dia mengaku mendukung implementasi pajak multi tarif sebagai opsi terbaik.

“PPN tidak harus satu angka, misal pedagang e-commerce kan perlu dipajaki juga sama dengan pemain offline, tapi bisa jadi PPN-nya lebih rendah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana kembali melaksanakan program pengampunan pajak. Rencana ini masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan.

Airlangga mengatakan Jokowi telah mengirim surat ke DPR untuk segera membahas RUU tentang KUP. Hal ini agar bisa segera ditindaklanjuti.

Jika DPR menyetujui RUU tersebut, maka ini akan menjadi program tax amnesty jilid II. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan tax amnesty jilid I pada 1 Januari-31 Maret 2017.