Senin, 14 Desember 2020 / 13.51 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201214134608-83-581844/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-nurul-barokah

Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah yang beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Penetapan tersebut sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah.

“Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah wajib untuk menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya,” mengutip keterangan tertulis OJK, Senin (14/12).

Sementara itu, perihal penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, pengurus atau pemilik PT BPR Nurul Barokah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengecek langsung melalui website resmi OJK di sini.