22/04.2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/kriteria-wajib-pajak-yang-harus-membuat-dokumentasi-penerapan-pkku/

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 mempertegas kriteria Wajib Pajak yang harus membuat dan menyimpan dokumentasi penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Apa saja kriterianya? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

Apa itu PKKU?

PKKU merupakan prinsip yang membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding. Singkatnya, PKKU diterapkan untuk menentukan harga transfer (transfer pricing) yang wajar.

Adapun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Sedangkan, transaksi independen merupakan transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga  TaxPrime Perinci Poin Penting dalam PMK 172/2023

Apa itu dokumentasi penerapan PKKU?

Dokumentasi penerapan PKKU adalah dokumen yang memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan PKKU. Dokumentasi penerapan PKKU juga merupakan dokumen penentuan (transfer pricing documentation/TP-doc) yang terdiri atas:

  • Dokumen induk;
  • Dokumen lokal; dan
  • Laporan per negara.

Apa kriteria Wajib Pajak yang harus membuat dan menyimpan dokumentasi PKKU?

1. Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan nilai berikut ini:

  • Nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50.000.000.000.
  • Nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak:
  • Lebih dari Rp 20.000.000.000 untuk transaksi barang berwujud; atau
  • Lebih dari Rp 5.000.000.000 untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
  • Pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) lebih rendah daripada tarif PPh—sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.

Sebagai informasi, batasan nilai peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal tahun pajak diperolehnya peredaran bruto dan/atau dilakukannya transaksi afiliasi, meliputi jangka waktu kurang dari 12 bulan.

2. Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11.000.000.000.000 pada tahun pajak sebelum tahun pajak.