Senin, 01 Maret 2021 / 15:20 WIB

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210301151223-4-226948/insentif-properti-gokil-selain-bebas-dp-ppn-10-digratiskan

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah ternyata juga melakukan pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk properti. Program ini merupakan Insentif pajak tambahan.

“PPN untuk rumah dengan harga sampai dengan Rp 2 miliar selama 6 bulan dihapus dan untuk harga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar pajaknya ditanggung pemerintah 50%,” kata sumber CNBC Indonesia, Senin (1/3/2021).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama ini dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN, dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara.

Perlakuan PPN penjualan rumah hanya diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen. Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain, tidak dikenakan PPN. Adapun besarannya PPN Rumah ini mencapai 10%.