27/03/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/simak-perbedaan-bebas-ppn-dan-tidak-dipungut-ppn-serta-syarat-memanfaatkannya/

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang dan jasa tertentu. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022). Ada dua terminologi yang disebutkan dalam peraturan itu, yakni PPN bebas dan PPN tidak dipungut. Meski terlihat sama, Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime Rizal Khoirudin menyampaikan bahwa kedua istilah tersebut memiliki satu perbedaan, yaitu terletak pada pengkreditan PPN masukannya.

“Untuk istilah PPN dibebaskan dan tidak dipungut itu sebenarnya perbedaannya itu adalah pengkreditan pajak masukannya,” terang Rizal kepada Pajak.com di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta, (26/3).

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B UU PPN stdd UU HPP beserta bagian penjelasannya, dinyatakan bahwa penyerahan barang atau jasa yang dibebaskan PPN merupakan ‘penyerahan yang tidak terutang pajak’. Dengan demikian, atas penyerahan barang atau jasa tersebut tidak terdapat pajak keluaran. Selanjutnya, ia mengatakan berdasarkan ketentuan dalam beleid tersebut, maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

“PPN dibebaskan itu memang tidak ada PPN-nya. Jadi hakikatnya itu kalau dari penjelasan Pasal 9 ayat (5), ada istilah penyerahan yang tidak terhutang pajak. Nah, PPN dibebaskan itu juga termasuk ke dalam istilah tersebut. Penyerahan yang tidak terhutang pajak, sehingga atas penyerahan tersebut tidak terdapat pajak keluaran. Nah, ketika pajak keluarannya itu tidak ada, maka perusahaan itu tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya,” jelas Rizal.

Sementara itu, Rizal menerangkan kondisi tersebut berbeda dengan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang PPN-nya tidak dipungut. PPN tidak dipungut pada transaksi memiliki hakikat, yakni penyerahan BKP dan/atau JKP dengan menggunakan tarif nol persen. Dengan begitu, pajak masukan yang telah dibayarkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dapat dikreditkan.

“Jadi ketika pengusaha kena pajak memberikan atau menyerahkan jasa atau barang yang PPN-nya tidak dipungut, itu atas pajak masukannya mereka bisa mengkreditkan. Cuma, untuk penyerahan yang dibebaskan PPN, penyerahan barang atau jasa yang dibebaskan PPN, pajak masukan mereka tidak dapat dikreditkan. Kenapa? Karena untuk PPN tidak dipungut, itu sebenarnya PPN-nya ada, tapi dengan menggunakan tarif nol persen,” ucap Rizal.

Sekali lagi, ia menekankan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang dibebaskan dari pengenaan PPN; itu PPN masukan tidak dapat dikreditkan. Sementara PPN masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, Impor BKP, serta pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang berkenaan dengan Penyerahan BKP dan JKP tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut PPN, dapat dikreditkan; jika memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Rizal mengingatkan, PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan maupun PPN tidak dipungut tetap memiliki satu kewajiban yang sama, yaitu PKP wajib menerbitkan faktur pajak. Dia menyebutkan kode faktur untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas pembebasan PPN menggunakan kode faktur 08. Sementara untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan dasilitas PPN tidak dipungut menggunakan kode faktur 07.

“PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut tetap berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak,” tegas Rizal.

Berikutnya, Rizal menerangkan singkat mengenai mekanisme jurnal atau pencatatan akuntansi atas PPN masukan dalam transaksi penyerahan barang atau jasa oleh PKP ketika mendapatkan fasilitas pembebasan PPN ataupun tidak dipungut PPN. Karena pajak masukannya sama-sama nol, menurutnya, PKP dapat menentukan metode pencatatannya sendiri. Dia menyebutkan PKP bisa menggunakan pencatatan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) atau International Financial Reporting Standard (IFRS).

“Kalau mekanisme pencatatannya, itu kan sebenarnya kan sama-sama nol ya PPN-nya. Jadi kita kembalikan lagi ke Wajib Pajak atau PKP, itu mau mencatatnya bagaimana, karena kalau pencatatan itu kan nanti larinya ke PSAK atau IFRS. Jadi kalau misalnya IFRS mengatur ‘perlu dilakukan pencatatan atas pajak keluarannya walaupun nol’ itu silahkan saja. Jadi mungkin ada akuntansinya, tapi mungkin nanti isinya nol untuk pencatatannya,” kata Rizal.

Begitu pula dengan pencatatan laporan keuangan untuk PPN tidak dipungut. Ia menerangkan PKP bisa mengikuti mekanisme pencatatan PSAK atau IFRS, dan bisa juga mengikuti Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Sejalan dengan itu, ia menuturkan PKP dapat memilih metode pencatatan yang paling pas untuk perusahaannya.

“Untuk PPN tidak dipungut, kan itu nanti bisa menjadi pajak masukan dan bisa dikreditkan, sehingga bisa saja dicatat nol juga. Namun untuk PPN dibebaskan, itu tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya, sehingga pajak masukan itu pasti masuk ke biaya, sedangkan nanti pajak keluarannya nanti larinya ke neraca terus ya, akan menggantung terus. Jadi dikembalikan lagi ke PKP, apakah mau mengikuti PSAK atau IFRS atau mereka mengikuti SAK ETAP,” imbuh Rizal.

Syarat dapat fasilitas bebas PPN atau tidak dipungut PPN

Rizal juga membahas mengenai ketentuan BKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pungutan bea masuk, juga tidak dipungut PPN sebagaimana tertuang dalam Bab VI PP 49/2022. Salah satu BKP yang dimaksud, yakni berupa barang impor sementara. Selain disebutkan dalam PP 49/2022, aturan soal barang impor sementara dimuat secara lebih rinci dalam PMK 142/2011.

Rizal menjelaskan barang impor sementara adalah barang impor yang pemasukannya ke Indonesia benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. Ia menerangkan ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN.

“Untuk dapat memanfaatkan fasilitas berupa pembebasan dari pungutan bea masuk dan PPN yang tidak dipungut, suatu barang yang diimpor harus memenuhi syarat untuk dikeluarkan sebagai Barang Impor Sementara sesuai dengan Pasal 2 PMK 142/2011,” ucapnya.

Rizal pun memaparkan cara memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN untuk importasi BKP berupa barang impor sementara. Ia menyebutkan terdapat 5 butir syarat suatu barang impor dianggap sebagai barang impor sementara. Pertama, barang tidak akan habis dipakai. Kedua, mudah dilakukan identifikasi. Ketiga, dalam jangka waktu impor sementara tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan. Keempat, tujuan penggunaan barang tersebut jelas. Kelima, terdapat dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.

Berikutnya, Rizal menyampaikan impor BKP yang tidak dipungut PPN ataupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diberikan tanpa menggunakan surat keterangan tidak dipungut PPN. Dia menambahkan dalam suatu waktu, bisa terjadi kondisi ternyata PPN atas penyerahan BKP berupa barang impor sementara sudah terlanjur dipungut atau dibayarkan ke kas negara. Untuk mengatasi hal itu, Rizal menerangkan ada dua hal yang dapat dilakukan sebagaimana tertera dalam Bab IX Ketentuan Lain-lain dalam PP 49/2022.

Pertama, PKP penjual wajib menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara dan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. Sementara pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang seharusnya tidak dipungut PPN, dapat dikreditkan jika memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, pihak terpungut yang merupakan PKP dapat mengkreditkan PPN yang dibayar jika memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sedangkan PPN yang dibayar pihak terpungut yang bukan merupakan PKP merupakan pajak yang seharusnya tidak terutang.

Demikian Rizal memaparkan perbedaan teknis mengenai PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut berdasar PP 49/2022—yang juga mengatur lebih lanjut mengenai syarat pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, serta tidak dipungut PPN dan PPnBM.