26/03/2024

Source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240325153557-4-525234/mau-lapor-spt-pajak-tapi-npwp-mati-ini-solusinya

Jakarta, CNBC Indonesia-Kekhilafan adalah sifat manusia termasuk ketika berbicara mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Sebagian dari kita mungkin ada yang sudah bertahun-tahun tidak menyampaikan SPT yang sebenarnya menjadi kewajiban setiap wajib pajak ini.

Untuk kamu yang sudah terlalu lama tidak menyampaikan SPT, pintu ‘tobat’ selalu terbuka. Pada tahun pelaporan 2023 ini, pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Maret bagi orang pribadi untuk menyampaikan laporan SPT itu ke Direktorat Jenderal Pajak.

Jalan tobat SPT memang seringkali tak mudah. Ketika ingin memulai penyampaian laporan SPT ini, barangkali akan muncul pertanyaan di benak sebagian masyarakat: “Apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saya masih aktif setelah tidak melaporkan SPT selama bertahun-tahun?”

Untuk menjawab pertanyaan ini, maka kita perlu melihat Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-04/PJ/2020. Peraturan itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Wajib pajak yang memiliki NPWP dengan status non aktif disebut NPWP Non-Efektif. Lantas, apakah mereka yang sudah lama tidak melaporkan SPT bisa terkena status non-efektif ini? Berikut ini merupakan beberapa alasan status NPWP NE diberikan kepada seorang wajib pajak.

a) Berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

b) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.

c) Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

d) Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

e) Jika memenuhi ketentuan ini, maka wajib pajak bisa mengusulkan untuk menjadi NE sehingga tak perlu lapor SPT setiap tahunnya. Namun tidak berarti wajib pajak berstatus NE tidak bisa kembali aktif.

Setelah mengetahui alasan penonaktifan NPWP, maka bisa dibilang tindakan bolos dari kewajiban pelaporan SPT tidak menyebabkan NPWP tidak aktif. Akan tetapi, apabila status NPWP Anda tetap tidak aktif karena berbagai alasan, ada cara yang bisa ditempuh. Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut untuk kembali mengaktifkan status NPWP, yaitu:

1. Kunjungi lamanwww.pajak.go.id

2. Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP

3. Isi Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dengan data lengkap

4. Serahkan formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

5. Saat menyerahkan formulir ke KP, jangan lupa sertakan juga fotokopi KTP dan NPWP lama untuk dilampirkan.

6. Selanjutnya petugas pajak di KPP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan untuk mengaktifkan kembali NPWP tersebut.