Oleh:R & D Team; Diposkan pada 20 September 2017

Untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Menteri Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.44/M-DAG/PER/6/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Rangka Pemberian Perizinan Tertentu Di Kementerian Perdagangan pada tanggal 22 Juni 2017. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2017.

Mengapa setiap pemberian perizinan tertentu di Kementerian Perdagangan harus dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak?

Setiap pemberian perizinan tertentu di Kementerian Perdagangan harus dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Keterangan Status Wajib Pajak sebagimana dimaksud yang memuat status valid digunakan sebagai salah satu persyaratan pemberian perizinan tertentu di Kementerian Perdagangan.

Kapan dilakukan Konfirmasi Status Wajib ?

Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan sebelum perizinan tertentu diberikan kepada pelaku usaha.

Siapa yang melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak?

Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk melalui:
a. Sistem informasi pada Kementerian Perdagangan yang telah terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak       Kementerian Keuangan; atau
b. Website/aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Perizinan apa saja yang diterapkan untuk Konfirmasi Status Wajib Pajak ?

Daftar Perizinan Yang Diterapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak:

A. BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI

1. Surat Izin Usaha Jasa Survey
2. Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
3. Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang atau Jasa Dalam atau Luar Negeri
4. Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual Bahasa Indonesia Barang Dalam Negeri dan Luar Negeri
5. Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi, dan/atau Seminar Dagang Internasional
6. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
7. Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minumal Beralkohol untuk Distributor
8. Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol untuk Sub Distributor
9. Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Distributor untuk Importir Terdaftar Minuman Beralkohol
10. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A
11. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A
12. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya sebagai Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya
13. Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar
14. Tanda Daftar Pelaku Usaha Distributor Barang Kebutuhan Produk

B. BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI

1. Eksportir Terdaftar Intan Kasar
2. Eksportir Terdaftar Timah Murni Batangan
3. Eksportir Terdaftar Timah Industri
4. Eksportir Terdaftar Prekursor
5. Eksportir Terdaftar Minyak Bumi dan Gas Bumi
6. Eksportir Terdaftar Bahan Bakar Lain
7. Eksportir Terdaftar Batubara
8. Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet
9. Eksportir Terdaftar Kopi
10. Eksportir Terdaftar Kopi Sementara
11. Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
12. Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
13. Persetujuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
14. Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk dalam Daftar CITES
15. Persetujuan Ekspor Hewan dan Produk Hewan
16. Persetujuan Ekspor Beras
17. Importir Produsen Prekursor Non Farmasi
18. Importir Produsen Plastik
19. Importir Produsen Pelumas
20. Importir Produsen Nitrocellulose
21. Importir Produsen Bahan Berbahaya
22. Importir Produsen PCMX
23. Importir Produsen Cengkeh
24. Importir Produsen Sodium Tripolyphosphate
25. Importir Produsen Bahan Baku Plastik
26. Importir Produsen Semen
27. Importir Terdaftar Bahan Peledak Industri
28. Importir Terdaftar Bahan Berbahaya
29. Importir Terdaftar Nitrocellulose
30. Importir Terdaftar Prekursor Non Farmasi
31. Importir Terdaftar Sakarin dan Garamnya
32. Importir Terdaftar Minuman Beralkohol
33. Importir Terdaftar Intan Kasar
34. Importir Terdaftar Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet
35. Importir Terdafar Bahan Baku Plastik
36. Importir Terdaftar Semen
37. Importir Terdaftar Minyak Bumi dan Gas Bumi
38. Importir Terdaftar Bahan Bakar Lain
39. Persetujuan Impor Prekursor Non Farmasi
40. Persetujuan Impor Intan Kasar
41. Persetujuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna
42. Persetujuan Impor Bahan Peledak Industri
43. Persetujuan Impor Gula Kristal Putih
44. Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah
45. Persetujuan Impor Gula Kristal Rafinasi
46. Persetujuan Impor Pupuk Bersubsidi
47. Persetujuan Impor Bahan Berbahaya
48. Persetujuan Impor Nitrocellulose
49. Persetujuan Impor Sakarin
50. Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
51. Persetujuan Impor Minuman Beralkohol
52. Persetujuan Impor Siklamat
53. Persetujuan Impor Garam Konsumsi
54. Persetujuan Impor Garam industri
55. Persetujuan Impor Beras
56. Persetujuan Impor Cengkeh
57. Persetujuan Impor Preparat Campuran Mengandung Alkohol
58. Persetujuan Impor Hewan
59. Persetujuan Impor Produk Hewan
60. Persetujuan Impor Mutiara
61. Persetujuan Impor Produk Hortikultura
62. Persetujuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Hendheld) , dan Komputer Tablet
63. Persetujuan Impor Bahan Baku Plastik
64. Persetujuan Impor Semen
65. Persetujuan Impor Minyak Bumi dan Gas Bumi
66. Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain
67. Persetujuan Impor Produk Kehutanan
68. Persetujuan Impor Produk Kehutanan Lain-lain
69. Persetujuan Impor Barang Contoh UTTP
70. Persetujuan Impor Ban
71. Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
72. Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik
73. Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
74. Persetujuan Impor Jagung
75. Persetujuan Impor Alat dan Mesin Pertanian
76. Persetujuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
77. Persetujuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya

C. BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA

1. Nomor Pendaftaran Barang
2. Nomor Registrasi Produk

D. BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI

1. Izin Wakil Pialang Berjangka
2. Sertifikat Pendaftaran Perdagangan Berjangka
3. Izin Usaha Pialang Berjangka
4. Izin Usaha Bursa Berjangka
5. Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka
6. Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka
7. Persetujuan Penyaluran Amanat Luar Negeri
8. Persetujuan Bank Penyimpan Margin
9. Persetujuan Bursa Berjangka untuk Melakukan Kegiatan Penyelenggaraan Pasar Fisik Komiditi Terorganisasi
10. Persetujuan Lembaga Kliring Berjangka untuk Melakukan Kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi di Pasar Fisik       Terorganisasi
11. Persetujuan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif
12. Persetujuan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
13. Izin Usaha Penasihat Berjangka
14. Izin Usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka
15. Izin Wakil Penasihat Berjangka
16. Izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
17. Persetujuan sebagai Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang
18. Persetujuan sebagai Gudang dalam Sistem Resi Gudang
19. Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian dalam Sistem Resi Gudang
20. Persetujuan sebagai Pusat Registrasi (Pusreg) dalam Sistem Resi Gudang
21. Persetujuan Penyelenggara Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
22. Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjamin Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward)