Toto, SE., MH., BKP

Aspek Pajak Suami-Istri WPDN
Seseorang dinyatakan sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) berlandaskan pasal 2 ayat 3 huruf a UU. PPh No. 36 Tahun 2008, ditentukan tatkala seseorang tersebut bertempat tinggal ataupun berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam suatu tahun pajak ataupun mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 ayat 1 UU. PPh No. 36 Tahun 2008, Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin, ………… dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Serta penjelasannya yang menyatakan, Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Dalam pasal tersebut dapat diartikan bahwa bagi suami yang memiliki istri dengan status pekerjaan sebagai pegawai (memperoleh penghasilan dari satu perusahaan), maka sesuai dengan pasal tersebut, atas penghasilan istri yang telah dipotong pajaknya tidak lagi diperhitungkan atau diakumulasikan dengan penghasilan dari suami. Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011, Wanita kawin (Istri) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak hidup terpisah; atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Namun terdapat juga pilihan bagi istri yang bekerja pada satu pemberi kerja untuk memiliki NPWP sendiri atau terpisah dari suami, mengacu pada Pasal 2 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 yakni, Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun didalam Pasal 3a ayat 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2017 menyatakan, walaupun Istri dapat memiliki NPWP sendiri/terpisah dari suami, suami dan isteri sebagaimana dimaksud, wajib membuat dan melampirkan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan isteri. Justru dalam kondisi ini berdampak timbulnya pajak kurang bayar bagi wajib pajak suami dan istri.
Kesimpulan dari pasal-pasal diatas adalah, bagi istri dengan status satu pemberi kerja maka atas penghasilan di Indonesia yang telah dipotong pajak hanya cukup melampirkan bukti potongnya dalam laporan pajak suami, baik nantinya apakah istri memiliki NPWP tersendiri ataupun bersatu menggunakan NPWP yang sama dengan suami, dalam hal ini adalah Suami dan Istri merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN). Melalui konsep yang demikian maka posisi suami ditegaskan mewakili istri sebagai pasangannya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan merupakan satu kesatuan ekonomi.
Aspek Pajak Suami-Istri WPLN
Seseorang dinyatakan sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN) berlandaskan pasal 2 ayat 4 huruf a dan b UU. PPh No. 36 Tahun 2008, ditentukan tatkala seseorang tersebut tidak bertempat tinggal ataupun berada di Indonesia selama tidak lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan. Maka atas seluruh penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak tersebut sepanjang belum memenuhi kondisi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat 4 huruf a dan b UU. PPh No. 36 Tahun 2008, maka tidak ada pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Penetuan Pemajakan terhadap seseorang oleh satu atau lebih negara.
Dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tax model convention Article 4 Paragraph 2 Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows:
a. he shall be deemed to be a resident only of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident only of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);
b. if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident only of the State in which he has an habitual abode;
c. if he has an habitual abode in both States or in neither of them, he shall be deemed to be a resident only of the State of which he is a national;
d. if he is a national of both States or of neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.
Jika diterjemahkan secara bebas, hak pemajakan terhadap seseorang oleh satu atau lebih negara berdasarkan OECD tax model convention ditentukan terlebih dahulu berdasarkan status dimana seseorang tersebut berada dengan beberapa kondisi, sebagaimana disebutkan dalam poin a sampai d diatas, yakni sebagai contoh poin a; jika orang tersebut bertempat atau memiliki tempat tinggal tetap disuatu negara atau jika yang bersangkutan memiliki tempat tinggal didua negara, maka ditentukan berdasarkan hubungan ekonomi yang paling dekat dengan yang bersangkutan.
Tax Model Convention dari OECD merupakan salah satu rujukan yang digunakan dalam membentuk tax treaty agreement atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, suatu perjanjian yang dibuat antar negara untuk menghindari terjadinya pemajakan ganda atas subjek dan atau objek yang sama. Sehingga disimpulkan, bagi suatu negara yang hendak melakukan pemajakan terhadap suatu subjek dana atau objek tertentu dalam hal ini seseorang maka, patut diperhatikan kondisi seseorang tersebut sebagaimana dinyatakan dalam tax model convention selanjutnya merujuk pada aturan pajak domestik negara yang bersangkutan.
Permasalahan
Bagaimana Pemajakan bagi Suami yang berstatus WPLN namun memiliki Istri Pegawai dengan status WPDN, atau mungkin dalam keadaan yang lebih umum terjadi dimana seorang suami TKI (Tenaga Kerja Indonesia) Profesional di Luar Negeri (Negara X) namun memiliki Istri yang bekerja disuatu perusahaan di Indonesia? Beberapa pertanyaan yang timbul adalah;
• Bagaiamanakah Status Pemajakan terhadap Suami-Istri tersebut? Apakah WPDN atau WPLN?
• Negara manakah yang berhak melakukan pemajakan terhadap suami-istri tersebut? Apakah Negara X ataukah Indonesia?
Berdasarkan penjelasan-penjelasan mengacu pada aturan pajak domestik ataupun OECD tax model convention, timbul ketidakpastian dan potensi pemajakan ganda terhadap suami-istri tersebut. Adapun ketidakpastian tersebut timbul antara lain dengan kondisi;
a. Suami yang bekerja sebagai TKI dinegara X dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah WPLN, mengacu pada Pasal 2 ayat 4 UU PPh. No. 36 Tahun 2008. Article 4 Paragraph 2 OECD tax model convention.
b. Keberadaan istri yang bekerja di Indonesia sebagai satu kesatuan ekonomi bersama suami, maka status Suami juga dapat dikategorikan sebagai WPDN sebagaimana pasal 2 ayat 3 UU. PPh No. 36 Tahun 2008 dan juga Article 4 Paragraph 2 OECD tax model convention
c. Jika Negara X dengan konsep pemajakan sebagaimana Indonesia yang menganut worldwide income, maka potensi timbulnya pajak berganda terhadap wajib pajak suami-istri tersebut sangat mungkin terjadi. Dimana negara X akan mewajibkan suami untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh Istri di Indonesia untuk dilaporkan dan atau diperhitungkan kembali pajaknya dinegara X.
d. Demikian juga dengan Indonesia yang menganut konsep worldwide income, pastinya akan mewajibkan suami untuk melaporkan penghasilan dan memperhitungkan kembali pajaknya di Indonesia.
e. Berdasarkan poin c & d maka jelas potensi timbulnya pajak berganda dapat terjadi. Solusi yang dimungkinkan untuk dilaksanakan mengacu pada OECD tax model convention adalah dilakukannya mutual agreement antara Negara X dengan Indonesia. Mungkinkah mutual agreement diimplementasikan dalam kondisi suam-istri yang demikian?
Jakarta, 15 Februari 2018