Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20230502162545-4-433800/intip-lagi-pajak-fasilitas-kantor-hp-laptop-kena-gak
Jakarta, Indonesia – Pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima karyawan akan berlaku pada semester II-2023 atau Juli 2023. Lantas apa saja barang dan fasilitas yang akan dikenakan pajak natura kepada karyawan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, terkait jenis dan nilai natura, serta kriteria penerimanya akan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Nantinya, PMK akan mendefinisikan barang termasuk dengan batas dari kepantasan pajak yang ditetapkan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, hingga saat ini PMK terkait penjelasan rinci soal pajak natura masih dalam proses harmonisasi. Sehingga diperkirakan terbitnya tidak akan lama lagi.
“Masih dalam proses harmonisasi. Harusnya sih gak lama lagi (PMK tentang natura akan terbit),” jelas Yon Arsal kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/5/2023).
“PMK itu akan mengatur mengenai kriteria dan batasannya yang nanti akan diatur,” kata Yon Arsal lagi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 pada 20 Desember 2022 silam. Kendati demikian, PP tersebut belum secara eksplisit mengatur mengenai barang atau fasilitas apa saja yang dikenakan pajak natura.
Pemerintah hanya memuat lima jenis natura yang dikecualikan alias tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Di antaranya makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai.
Kedua, natura yang disediakan di daerah tertentu. Bentuk natura daerah tertentu ini, meliputi fasilitas tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan , pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu.
Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan pekerja. Ini meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan awak kapal, dan perlengkapan
Keempat, natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN, APBD atau anggaran desa. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.
Kelima, yakni natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan kepastian di dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.
Terlepas dari daftar tersebut, sebelumnya Yon Arsal telah menjelaskan, bahwa pemajakan natura tidak berlaku untuk peralatan kantor. Meskipun itu merupakan fasilitas yang diterima pekerja untuk mendukung pekerjaannya, seperti laptop, handphone, dan sebagainya.
Sementara itu, dia memastikan beberapa barang yang akan dikenakan pajak natura, diantaranya seperti mobil dan apartemen.