26 April 2023 18:34

Jakarta, Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak di luar yurisdiksi Indonesia, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan otoritas perpajakan di seluruh dunia.

Perjanjian kerja sama yang dimaksud Dwi Astuti salah satunya yakni lewat sistem pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Pertukaran informasi atau exchange of information dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia, dalam rangka memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan, maupun penggerusan keuntungan (BEPS; Base Erosion and Profit Shifting) dalam kerangka tax evasion (penghindaran pajak),” jelas Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/4/2023).

Dwi Astuti menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017, DJP berwenang mendapatkan akses informasi keuangan, untuk kepentingan perpajakan.

Akses informasi keuangan tersebut meliputi pertukaran informasi berdasarkan permintaan, permintaan informasi secara spontan, dan permintaan informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Learning Center, dijelaskan, saat ini banyak negara-negara yang telah bekerja sama, terutama negara-negara G20 untuk melakukan upaya global yang terkoordinasi dengan dilakukannya Exchange of Information (EoI) atau AEoI.

EoI adalah pertukaran informasi, terkait aktivitas bisnis wajib pajak secara global. Hanya saja, pertukaran informasi ini, hanya dilakukan secara sporadis atau hanya sesuai request atau permintaan dari suatu negara.

“Jadi, selama ini yang dilakukan bilateral antar kedua negara yang memiliki kesepahaman atau MoU. Apabila terjadi pemeriksaan dari pihak lain, yang berada di otoritas pajak atau yurisdiksi negara lain, maka dilakukan request EoI,” terang penjelasan Kemenkeu.

Nah, sementara itu saat ini, berdasarkan guidance atau panduan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), yang tadinya pertukaran informasi dilakukan berdasarkan sesuai permintaan suatu negara, kini sudah berjalan suatu sistem pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Lewat AEoI tersebut, seluruh negara-negara yang bekerja sama, secara sistematis dan terprogram, untuk bisa saling menukarkan data informasi mengenai aktivitas bisnis, baik itu perusahaan multinasional atau individu-individu yang aktif secara global.

Bagi setiap negara yang bersepakat untuk melakukan AEoI, harus mengedepankan kerahasiaan atau confidential, yang tujuannya adalah agar para wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara dimana mereka berasal.

“Jadi, secara fair setiap negara akan berpartisipasi secara spirit confidential, betul-betul digunakan untuk tujuan perpajakan dan tidak untuk tujuan lainnya,” jelas Kemenkeu.