Terkait dampak Pandemi Corona Virus, pemerintah memberikan insentif bagi wajib pajak, salah satunya adalah sektor UMKM. Adapun insentif yang diberikan pemerintah adalah  berupa pembayaran pajak final berdasar PP 23 tahun 2018 ditanggung oleh pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.

 

Insentif PPh final DTP diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu terhadap PPh final yang terutang atas penghasilan usaha sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018 dengan kriteria:

  1. Menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
  2. Wajib Pajak mengajukan Surat Keterangan sesuai dengan PMK-44/PMK.03/2020 melalui laman www.pajak.go.id; dan
  3. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah dimiliki paling lambat sebelum penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1).

 

Poin penting yang perlu diperhatikan dalam pengajuan insentif adalah sebagai berikut :

I.        Butir 9 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ/2020 Tanggal 30 April 2020 mengenai kode KLU, Pemerintah mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan insentif.

II.      Butir 11 huruf a angka 1 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ/2020 Tanggal 30 April 2020, mengenai keadaan sebenarnya Wajib Pajak

III.    Butir 11 huruf b, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ/2020 Tanggal 30 April 2020, yang menyatakan, “Pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh final DTP adalah sebagai berikut:

  1. Dalam hal terjadi kekeliruan dalam penerbitan Surat Keterangan dan/atau di kemudian hari terdapat data atau keterangan yang menyatakan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018:
  2. Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal melakukan pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan sesuai dengan tata cara pembatalan dan pencabutan Surat Keterangan yang diatur dalam PER-09/PJ/2019; dan
  3. Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan Surat Keterangan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum PPh terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018.
  4. Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan dan memanfaatkan insentif PPh final DTP, namun tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) PMK-44/PMK.03/2020, maka Wajib Pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP dan:
  5. wajib menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018; atau
  6. wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum PPh atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud huruf a),serta dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kepala KPP berwenang melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Kesimpulan:

Mengacu pada angka I, II dan III, secara umum Pemerintah mendorong Wajib Pajak untuk memanfaatkan insentif yang diberikan oleh Pemerintah, namun tidak bersifat wajib atau mandatory yang dapat dilihat dari isi Peraturan ataupun surat edaran tentang ketiadaan sanksi jika insentif tersebut tidak dimanfaatkan.

Kemudian pada angka II dan III, sepanjang Wajib Pajak dalam keadaan sebenarnya memenuhi kriteria UMKM maka Wajib Pajak tidak perlu ragu untuk memanfaatkan fasilitas insentif yang disediakan.

Penjelasan ini didasarkan atas kondisi dan peraturan saat ini, dalam keadaan dan waktu yang berbeda, dimungkinkan dilakukannya penyesuaian atas penjelasan yang telah kami sampaikan sebelumnya.