PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 /PMK.03/2020

TENTANG

INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

INSENTIF PPh PASAL 21

  1. Fasilitas yang diberikan

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah,dimana PPh 21 yang seharusnya dipotong namun dikarenakan ditanggung pemerintah maka PPh 21 harus dibayarkan tunai kepada pegawai oleh pemberi kerja. (Dalam hal pegawai saat menyampaikan SPT Tahunan OP 2020 mendapatkan kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah maka tidak dapat dikembalikan)

  1. Pihak yang memperoleh Fasilitas

Penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria :

-Menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang :

  • Memiliki KLU Tertentu
  • telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE
  • telah mendapat izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat,izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB

-Memiliki NPWP

-Pada masa pajak menerima penghasilan bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp. 200.000.000

-Penghasilan yang diterima bukan berasal dari APBD/APBN

  1. Periode Insentif

Insentif ini berlaku untuk masa pajak April 2020 sd September 2020 atau sejak saat pemberitahuan pemanfaatan insentif disampaikan sampai dengan September 2020

  1. Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21
  • Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman pajak.go.id dengan menggunakan format yang ditetapkan)
  • Bagi Pemberi Kerja yang menerima Fasilitas KITE maka saat menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas harus dilampiri Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE
  • Bagi Pemberi Kerja yang telah mendapat izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat,izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB saat menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas harus dilampiri Keputuan Meteri Keuangan mengenai Izin Penyelenggara/Pengusaha Kawasan Berikat
  • Jika surat permohonan yang diajukan telah diterima oleh DJP maka Pemberi Kerja membuat SSP atau kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh Pasal 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020”
  • Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah kepada Kepala KPP terdaftar dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan dengan melampirkan SSP
  • Penyampaian Laporan Realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Berakhir

 

INSENTIF PPh FINAL Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018

  1. Fasilitas yang diberikan

Pajak Final ditanggung pemerintah

  1. Pihak yang memperoleh Fasilitas

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP No. 23 Tahun 2018 yang menyerahkan Surat Keterangan pada saat :

  • Melakukan Transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh dengan Pemotong atau Pemungut Pajak,yang akan dipotong 0,5%.
  • Melakukan Impor,DJBC tidak melakukan pemungutan PPh pasal 22 Impor

Maka PPh Final tersebut ditanggung Pemerintah (Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan Pemotongan)

  1. Periode Insentif

Insentif ini berlaku untuk masa pajak April 2020 sd September 2020 atau sejak saat pemberitahuan pemanfaatan insentif disampaikan sampai dengan September 2020

  1. Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPh Final
  • Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Final kepada kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman pajak.go.id dengan tata cara yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018
  • Wajib Pajak membuat SSP atau kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020”
  • Wajib Pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui pajak.go.id yang berisi PPh terutang atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak termasuk dari transaksi dengan Pemotong atau Pemungut dengan formulir yang telah ditetapkan dengan melampiri SSP
  • Penyampaian Laporan Realisasi PPh Final ditanggung pemerintah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Berakhir

 

INSENTIF PPh PASAL 22 IMPOR

  1. Fasilitas yang diberikan

Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak dengan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor

  1. PPh 22 yang memperoleh fasilitas

PPh Pasal 22 lmpor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang dengan kriteria :

  1. Wajib Pajak dengan KLU tertentu dan/atau
  2. Wajib Pajak telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE
  3. Wajib Pajak telah telah mendapat izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat,izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
  1. Periode Insentif

Insentif ini berlaku sejak Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan 30 September 2020

  1. Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 22

-Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas melalui pajak.go.id dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan

-Untuk Wajib Pajak yang mendapat fasilitas KITE surat permohonan pengajuan SKB dilampirkan dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE

-Untuk Wajib Pajak yang telah mendapat izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat,izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB saat menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas harus dilampiri Keputuan Meteri Keuangan mengenai Izin Penyelenggara/Pengusaha Kawasan Berikat

-Jika surat permohonan yang diajukan Wajib Pajak telah diterima oleh DJP maka SKB Pembebasan PPh Pasal 22 akan diterbitkan

-Wajib Pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap tiga bulan sekali melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan

-Penyampaian Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 21 Impor paling lambat :

  • 20 Juli 2020 untuk masa Pajak April 2020 – Juni 2020
  • 20 Oktober 2020 untuk masa Pajak Juli 2020 – September 2020

 

INSENTIF PPh PASAL 25

  1. Fasilitas yang diberikan

Pengurangan besarnya angsuran sebesar 30% dari angsuran PPh pasal 25 yang terutang

  1. Pihak yang memperoleh Fasilitas

Wajib Pajak yang memperoleh fasiitas adalah dengan kriteria :

  1. Wajib Pajak dengan KLU Tertentu dan/atau
  2. Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE
  3. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat,izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB
  1. Periode Insentif

Sejak saat pemberitahuan pengurangan disampaikan sampai dengan September 2020

  1. Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 25

-Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP terdaftar melalui pajak.go.id dengan menggunakan format yang telah ditentukan

-Wajib Pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 melalui pajak.go.id setiap tiga bulan dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan

-Penyampaian Laporan Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 paling lambat :

  • 20 Juli 2020 untuk masa Pajak April 2020 – Juni 2020
  • 20 Oktober 2020 untuk masa Pajak Juli 2020 – September 2020

 

 

INSENTIF PPN

  1. Fasilitas yang diberikan

Diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP beresiko rendah

  1. Pihak yang memperoleh Fasilitas

Wajib Pajak yang memperoleh fasiitas adalah dengan kriteria :

  1. Wajib Pajak dengan KLU Tertentu dan/atau
  2. Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE
  3. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat,izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB
  4. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 5.000.000.000
  1. Periode Insentif

Insentif ini berlaku untuk masa pajak April 2020 sd September 2020

  1. Syarat Pemanfaatan Insentif PPN

-Pengusaha yang memperoleh fasilitas KITE harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE dalam SPT Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan.

-Pengusaha yang telah mendapat izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat,izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat,izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB dalam SPT Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan.

-PKP beresiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan adalah dengan ketentuan berikut :

  • PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP beresiko rendah
  • DJP tidak menerbitkan surat keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP beresiko rendah
  • PKP memiliki KLU atau memperoleh fasilitas KITE atau izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat,izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB
  1. Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPN

Tata cara pengembalian pendahuluan dilakukan sesuai dengan PMK mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

 

KETENTUAN PERALIHAN

  • Bagi Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/PMK.03/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan berdasarkan Peraturan Menteri Ini
  • Wajib Pajak yang sudah menyampaikan Permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor dan/atau telah diterbitkan SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 23/PMK.03/2020 tidak perlu menyampaikan kembali permohonan SKB PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri ini
  • Wajib Pajak atau Pemberi Kerja yang telah memanfaatkan insentif berdasarkan PMK 23/PMK.03/2020 tetap dapat memanfaatkan insentif-insentif tsb.
  • Penyampaian realiasi pemanfaatan insentif dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.