Senin, 14 Oktober 2019 / 19.07

https://www.inews.id/finance/keuangan/dirjen-pajak-dana-repatriasi-tax-amnesty-yang-habis-holding-period-rp126-triliun

JAKARTA, iNews.id – Dana repatriasi program tax amnesty senilai Rp141 triliun berpotensi kabur ke luar negeri dalam beberapa waktu ke depan. Pasalnya, masa repatriasi atau penahanan dana di dalam negeri (holding period) segera berakhir.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyebutkan, dana repatriasi yang sudah habis holding period-nya pada September 2019 sebesar Rp12,6 triliun. Dana ini masuk pada periode pertama tax amnesty, yakni Juli hingga September 2016.

Dia menjelaskan, pelaksanaan tax amnesty dilakukan selama tiga periode. Periode pertama dilakukan pada Juli hingga akhir September 2016, periode kedua jatuh Oktober hingga 31 Desember 2016, dan ketiga Januari sampai 31 Maret 2017.

Tarif yang dikenakan mengalami kenaikan setiap periodenya. Selama tiga periode ini, total dana repatriasi yang terkumpul mencapai Rp146,69 triliun.

“Dana repatriasi masuk bertahap sesuai periode tersebut. Yang holding period berakhir September 2019 adalah untuk dana repatriasi periode pertama,” ujar Robert di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Dari total dana repatriasi yang masuk tersebut, Robert menambahkan, Rp130 triliun masuk melalui gateway. Sementara sisa dana masuk melalui instrumen investasi negara.

Untuk dana repatriasi yang masuk pada periode pertama sebesar Rp12,6 triliun. “Dengan demikian yang sudah free September 2019 ini adalah hanya Rp12,6 triliun dari total Rp146 triliun,” katanya.

Robert pun memastikan dana repatriasi yang sudah habis holding period-nya tidak akan ke kabur ke luar negeri. Pasalnya, berdasarkan data pelaporan gateway sampai dengan Agustus 2019, dana repatriasi masih menunjukan angka Rp130 triliun.

“Dan kami yakin berakhirnya holding period tidak akan pengaruhi atau men-trigger dana keluar negeri,” ucap Robert.