Senin, 14 Oktober 2019 / 21.30 WIB

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4745839/bea-cukai-sebar-intel-buat-kejar-importir-nakal

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menerapkan pemeriksaan secara diam-diam kepada para importir yang melanggar ketentuan dari sisi kepabeanan, pajak, dan perdagangan.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan hal ini dilakukan guna mencegah kebocoran produk impor di pusat logistik berikat (PLB) dan pelabuhan.

“Upaya yang kami lakukan untuk pengawasan dan penindakan. Satu, kita lakukan kegiatan intel untuk pastikan tidak ada penyalahgunaan impor TPT untuk produsen bahan bakunya dijual di pasar,” kata Heru di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (14/10/2019).

DJBC sendiri telah memblokir hingga mencabut izin 341 importir dan PLB yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Dia mencontohkan, seperti impor yang dilakukan oleh API-produsen atau importir produsen yang ternyata dijual ke pasar.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, para importir produsen mengimpor bahan baku untuk kebutuhan produksinya. Pihak Bea Cukai juga akan memeriksa seluruh industri kecil dan menengah (IKM) yang selama ini terdaftar.

“Kita sisir juga semua daftar IKM yang diserahkan ke DJBC yang dikeluarkan Kemendag. Jadi akan kita cek eksistensinya sampai apakah memang dalam perusahaan itu kapasitasnya sesuai nggak dengan izinnya,” ujar dia.

Kementerian Keuangan telah membuat tiga klasifikasi sebagai dasar pemberian sanksi. Pertama, ketentuan kepabeanan dan cukai. Kedua, ketentuan pajak seperti pelaporan SPT. Ketiga, ketentuan Kementerian Perdagangan yang mengatur mengenai kuota bagi importir produsen dan umum.

Total ratusan importir yang telah diblokir dan dicabut izinnya terbukti tidak sesuai dengan ketentuan pada tiga klasifikasi yang sudah ditentukan.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, ada 226 importir yang diblokir dan dicabut izinnya karena terbukti tidak patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Di mana, 27 importir PLB dan 186 importir non PLB diblokir izinnya. Sedangkan 8 PLB dan 5 importir PLB khusus tekstil dan produk tekstil (TPT) dicabut dan dibekukan izinnya.

Jumlah importir yang tidak patuh terhadap ketentuan pajak berjumlah 109. Di mana, 17 merupakan importir PLB dan 92 merupakan importir non PLB. Sebanyak 109 importir ini diblokir izinnya. Selanjutnya, importir yang tidak patuh terhadap ketentuan Kementerian Perdagangan berjumlah 6, yaitu satu API-produsen atau importir produsen yang berada di PLB, importir tersebut izinnya diblokir.

Sedangkan sisanya, yaitu 3 Industri Kecil dan Menengah (IKM) di PLB izinnya diblokir lantaran lantaran stastusnya fiktif. Tidak hanya itu, Pemerintah juga tengah memeriksa lebih dalam 10 IKM di PLB yang diduga fiktif. Sebanyak dua sisanya yaitu API-umum atau importir umum PLB diblokir.