06/05/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/7-fasilitas-pajak-untuk-umkm/

Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa tarif pajak nol persen bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan bisnis di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Fasilitas tersebut diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun. Sejatinya, saat ini pemerintah telah memberikan setidaknya tujuh fasilitas pajak untuk UMKM. Apa saja? Simak uraian Pajak.com berikut ini.

  • Bebas pajak 

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, UMKM yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final. Ketentuan ini berlaku bagi UMKM berstatus Wajib Pajak orang pribadi.

  • PPh final 0,5 persen

UMKM berstatus Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar, hanya dikenakan tarif PPh final 0,5 persen. Berbeda dengan perusahaan yang dikenakan tarif PPh sebesar 22 persen.

  • Pengurangan tarif

Wajib Pajak UMKM dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar bisa mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang PPh. Kendati demikian, yang mendapat fasilitas pengurangan itu adalah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.

  • Program Business Development Services (BDS)

UMKM akan mendapat beragam manfaat dari program BDS. Program yang diselenggarakan oleh setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ini memberikan pelatihan seputar produksi produk, pengemasan, distribusi, pembiayaan, keuangan dan aspek kepatuhan perpajakan UMKM.

  • Konsultasi lewat fitur ‘Chat Bot’

UMKM dapat dilayani dengan responsif dan khusus oleh KPP terdaftar. UMKM bisa berkonsultasi seputar kewajiban perpajakan 1×24 jam selama 7 hari melalui fitur ‘Chat Bot’ di www.pajak.go.id.

  • Kemudahan pencatatan melalui aplikasi M-Pajak

Melalui aplikasi M-Pajak, UMKM bisa mencatat omzet atau transaksi harian secara on-line. Bahkan, UMKM bisa secara otomatis mendapat kode billing untuk keperluan pembayaran PPh final di aplikasi M-Pajak.

  • WhatsApp Bot UMKM

UMKM bisa lebih cepat mengakses layanan perpajakan melalui nomor WhatsApp khusus, yaitu 08115615008.