Kamis, 5 Agustus 2021 / 19:50 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210805193238-92-677029/daftar-usaha-wajib-vaksin-bagi-pekerja-dan-pengunjung

Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Kepgub tersebut mengatur syarat vaksinasi bagi pekerja dan pengunjung di sejumlah fasilitas publik komersial dan non-komersial.

“Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor dan tempat harus sudah divaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama), kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi covid-19,” demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Selasa (3/8).

Berikut daftar usaha yang diwajibkan sudah vaksin dan berlaku selama PPKM level 4. Vaksinasi ini berlaku bagi pekerja dan tamu yang datang.

  1. Perhotelan non penanganan karantina.
  2. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
  3. Apotek dan toko obat
  4. Pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari
  5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, bengkel, pedagang asongan, tempat cuci kendaraan
  6. Warteg
  7. Restoran, rumah makan, kafe
  8. Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan
  9. Tempat konstruksi infrastruktur
  10. Ojol dan kendaraan umum lainnya

Selain itu, syarat vaksinasi juga diatur untuk kegiatan di taman umum, tempat wisata, area publik, tempat resepsi, sarana olahraga, lokasi seni dan budaya hingga kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan.

Namun dijelaskan kegiatan pada ini masih ditutup sementara pada penerapan PPKM Level 4.

Dalam Kepgub, dijelaskan penerapan protokol kesehatan dan penegakan sanksi dilaksanakan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.