17/05/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/apa-itu-pnbp-jenis-tarif-dan-cara-membayarnya/

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai 137,3 persen dari target atau sebesar Rp 605,9 triliun sepanjang tahun 2023. Kinerja itu dipengaruhi oleh kenaikan tarif royaltu batu bara hingga meningkatnya layanan dari kementerian/lembaga (K/L), seperti pembuatan paspor hingga surat izin mengemudi (SIM). Secara aturan, apa itu PNBP? Apa saja jenis, dan tarif PNBP? Lalu, bagaimana cara membayarnya? Pajak.com akan mengulasnya lengkap untuk Anda.

Definisi PNBP

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca Juga  Beli Jaket Rp 6 Juta dari Luar Negeri, Cakra Khan Kena Denda Rp 21 Juta?

Jenis PNBP

  1. Pemanfaatan sumber daya alam (SDA), meliputi penerimaan pemanfaatan pengelolaan sektor migas maupun non-migas, hutan, perikanan, dan lain sebagainya;
  2. Pelayanan yang diperoleh dari penyediaan pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan perizinan, pendidikan, dan kesehatan.
  3. Pengelolaan kekayaan negara dipisahkan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), seperti dividen, royalti, pendapatan dari penyertaan modal negara, dan pendapatan dari penjualan hasil produksi BUMN/BUMD;
  1. Pengelolaan barang milik negara, antara lain dari penyewaan barang atau jasa dari aset negara;
  2. Pengelolaan dana yang berasal dari penerimaan dana pinjaman, dan sumber dana lainnya—seperti dari bunga deposito, penerimaan dari hasil investasi pemerintah, bunga atas penyertaan modal negara, dan penerimaan lainnya; dan
  3. Hak negara lainnya, diantaranya dari kekayaan yang dirampas untuk negara, penerimaan dari penjualan aset yang disita, denda administrasi, denda keterlambatan pembayaran pajak, dan sanksi administrasi.
Tarif PNBP

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2018, Penerimaan Negara Bukan Pajakmemiliki tarif spesifik dan/atau tarif ad valorem. Artinya, tarif PNBP ini dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis PNBP yang diatur setiap K/L terkait.

Cara membayar PNBP

Pembayaran atau penyetoran PNBP dapat menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3), yakni melalui teller bank, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, dan e-commerce.