Jumat, 20 Agustus 2021 / 11:21 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210820082549-92-682791/china-atur-cara-promosi-di-e-commerce

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Perdagangan China memperketat promosi dan pemasaran produk di platform e-commerce. Itu mereka lakukan melalui penerbitan proposal standar industri pada Rabu (18/8) lalu.

Standar itu berkaitan dengan acara live streaming promosi dan pemasaran produk di platform belanja online (e-commerce). Melansir dari CNN, Jumat (20/8), pengetatan mereka lakukan dengan mengatur cara berpakaian pembawa acara atau influencer pada promosi di e-commerce, cara berbicara mereka di depan kamera, serta pedoman mengenai ulasan pelanggan di e-commerce yang harus dipublikasikan.

“Ketika pembawa acara melakukan siaran langsung, pakaian dan citranya tidak boleh melanggar ketertiban umum atau moral yang baik. Penampilan mereka juga harus mencerminkan karakteristik produk atau layanan yang mereka pasarkan, “tulis Kementerian Perdagangan China dalam aturan itu.

Aturan tersebut juga mengharuskan pembawa acara berbicara  dalam Bahasa Mandarin selama streaming. Selain itu, pembawa acara diminta untuk bersikap objektif dan jujur terkait dengan ulasan produk.

Apabila mereka menunjukkan perilaku yang melanggar hukum, maka harus diperingatkan atau dihukum oleh platform e-commerce bersangkutan. Peringatan dan hukuman ini bisa berupa pembatasan trafik mereka, suspensi akun influencer, bahkan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam (black list), hingga menghapus akun.

Kementerian Perdagangan mengatakan aturan itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan e-commerce yang baik bagi konsumen.

Namun, aturan itu justru menambah daftar tindakan keras Pemerintah China terhadap bisnis swasta. Sebelumnya, tindakan tegas Pemerintah China kepada perusahaan swasta dimulai dari sektor teknologi, yakni kepada Ant Group

Pemerintah China meminta Ant Group merestrukturisasi operasionalnya sehingga perusahaan yang terkenal dengan dengan aplikasi pembayaran Alipay itu menunda rencana IPO.

Tak berhenti di situ, Pemerintah China mengenakan denda kepada Alibaba (BABA) sebesar US$2,8 miliar. Denda dibebankan kepada perusahaan Jack Ma itu lantaran diduga melakukan tindakan serupa monopoli. Perusahaan lain, Tencent (TCEHY) dan platform e-commerce Pinduoduo (PDD), juga ikut diseret ke depan pihak berwenang atas tuduhan perilaku persaingan tidak sehat.