• Jenis Insentif

PPN yang terutang atas penyerahan:

  1. Rumah tapak; dan
  2. Unit hunian rumah susun

Yang penyerahan yang terjadi pada saat:

  1. Ditandatanganinya akta jual beli; atau
  2. Ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas,

serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021.

Berita Acara Serah Terima tersebut paling sedikit memuat :

  1. Nama & NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual
  2. Nama & NPWP atau NIK Pembeli
  3. Tanggal Serah Terima
  4. Kode Identifikasi Rumah yang diserahterimakan (Kode identifikasi yang disediakan melalui sistem aplikasi di Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat)
  5. Pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima bangunan dan
  6. Nomor Berita Acara serah terima

Berita Acara Serah Terima tsb harus didaftarkan ke dalam sistem aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perumahan atau kawasan pemukiman (PUPR) paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah dilakukannya serah terima

  • Syarat Pemanfaatan Insentif
  1. Rumah tapak dan unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan:
  2. Harga Jual paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  3. merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
  4. Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru merupakan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan serta telah mendapatkan kode identifikasi rumah
  5. Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan:
    1. Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021;
    2. Penyerahan hak secara nyata dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
    3. PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah
  6. PPN ditanggung Pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.
  7. Tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;
  • Tarif Insentif
  1. 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
  2. 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  • Periode Insentif

Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

  • Tata Cara Pemanfaatan Insentif

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun wajib membuat:

  • Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan :
  1. Mengisi secara lengkap dan benar identitas pembeli berupa Nama & NPWP atau NIK
  2. Faktur Pajak dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang
  3. Atas penyerahan rumah yang mendapatkan insentif 50% dibuatkan 2 (dua) Faktur Pajak terdiri atas :
  • Faktur Pajak dengan kode “01” untuk bagian 50% (lima puluh persen) Harga Jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP
  • Faktur Pajak dengan kode “07” untuk bagian 50% (lima puluh persen) Harga Jual yang mendapatkan insentif PPN DTP

4. Faktur Pajak diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 103/PMK.010/2021”,dalam hal pada aplikasi e-faktur belum tersedia PKP dapat melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur.

  • Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah dengan melaporkan Faktur Pajak DTP pada SPT Masa PPN

 

Source : PMK Nomor 103/PMK.01/2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan  Rumah Tapak atau Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021