12 Februari 2022 / 21:06 WIB

https://money.kompas.com/read/2022/02/12/210612826/cara-menghitung-bea-masuk-dan-pajak-impor-belanja-online?page=all

JAKARTA, KOMPAS.com – Belanja online melalui e-commerce saat ini sudah menjadi pilihan konsumen. Selain prosesnya yang semakin mudah, belanja online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.

Meski demikian, bagi Anda yang mau belanja online di pasar e-commerce luar negeri, perlu memperhatikan beberapa hal. Seperti proses pengiriman barang, penghitungan bea masuk dan pajak impor.

Dikutip dari laman klikpajak.id, bea masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.

Aturan mengenai bea masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Jenis-jenis bea masuk barang impor berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan ada empat. Di antaranya adalah bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard, bea masuk anti-dumping (BMAD), bea masuk pembalasan (BMP), dan bea masuk imbalan (BMI).

Umumnya, pengenaan bea masuk ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis dengan barang impor terkait.

Berikut ini penjelasan mengenai proses pengiriman, penghitungan bea masuk dan pajak impor, cara pembayarannya, serta cara menghitung besaran bea masuk dan pajak impor sebagaimana dikutip dari laman Indonesia.go.id:

Alur barang kiriman dari luar negeri

Sebelum belanja online di e-commerce luar negeri, Anda perlu memahami alur barang kiriman dari luar negeri berikut ini:

  • Pembeli melakukan transaksi e-commerce dengan pembayaran meliputi harga barang dan ongkos kirim.
  • Barang diantar dari jasa pengiriman di luar negeri ke dalam negeri
  • Setelah sampai negara tujuan, barang dibongkar dari sarana pengangkut untuk dipindahkan ke gudang.
  • Di gudang, barang dibuka oleh petugas perusahaan jasa pengiriman, lalu diperiksa oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan disaksikan pihak perusahaan jasa pengiriman.
  • Barang dengan nilai kurang atau sama dengan USD75 per orang per hari, akan dikemas dan diantar langsung ke alamat penerima.
  • Adapun barang dengan nilai lebih dari USD75, harus melunasi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor, sebelum diterima oleh pembeli.

Pembayaran bea masuk dan pajak impor

Ada dua cara pembayaran bea masuk dan pajak impor berdasarkan jenis jasa pengiriman yang dipilih.

  1. Pengiriman melalui perusahaan jasa pengiriman

Pembayaran dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman sebelum barang dikeluarkan dari bandara. Perusahaan jasa kiriman berkoordinasi dengan konsumen, untuk mengetahui apakah pembeli memiliki NPWP atau tidak untuk perhitungan pajaknya.

Lalu, perusahaan jasa kiriman menalangi terlebih dulu kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor dengan melakukan transfer uang ke kas negara. Selanjutnya, perusahaan pengiriman akan menagih ke pembeli sebelum barang diantar.

  1. Pengiriman melalui Pos Indonesia

Barang langsung dikeluarkan dari bandara ke kantor pos. Kantor pos akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat penerima bahwa barang sudah tiba, beserta tagihan yang harus dibayarkan.

Pembeli/penerima diminta melunasi kewajibannya di kantor Pos terdekat. Setelah dibayar, barulah barang tersebut dapat diambil.

Cara menggunakan kalkulator Bea Cukai

Saat belanja online di e-commerce luar negeri, pembeli sebaiknya mengetahui terlebih dulu rincian perhitungan bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar. Ini diperlukan agar Anda tidak kaget dengan besaran tagihan bea dan pajak yang harus dibayar.

Pihak Bea Cukai telah meluncurkan aplikasi kalkulator penghitungan bernama CEISA Mobile (Bea Cukai) yang dapat diunduh dan digunakan di smartphone. Berikut cara menggunakan kalkulator CEISA:

  • Buka aplikasi CEISA dan pilih menu “Duty Calculator”.
  • Pilih jenis impor kategori Barang Kiriman.
  • Pilih jenis barang.
  • Pilih valuta: sesuaikan dengan jenis kurs harga barang saat dibeli.
  • Isilah Free On Board (FOB), Biaya Kirim (Freight), dan Asuransi.
  • Isi pertanyaan punya NPWP? Tidak memiliki NPWP dikenai PPh (20%), Ada NPWP (10%)
  • Klik Count, maka perhitungan bea masuk dan pajak impornya otomatis muncul.

Simulasi penghitungan bea masuk dan pajak impor

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, berikut ini adalah simulasi penghitungan bea masuk dan pajak impor saat belanja online di e-commerce luar negeri.

Sebagai contoh, nilai impornya (nilai barang dan ongkos kirim) adalah Rp 5.000.000, maka bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan adalah:

Bea Masuk 7,5% = 7,5% x Rp5.000.000 = 375.000

PPN 10% = 10% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp 537.500

PPh Pasal 22 Memiliki NPWP: 10% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp 537.500

Tanpa NPWP: 20% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp 1.075.000

Total pajak yang harus dibayar adalah:

Memiliki NPWP: Rp375.000 + Rp 537.500 + Rp537.500 = Rp 1.450.000

Tanpa NPWP: Rp375.000 + Rp 537.500 + Rp1.075.000 = Rp 1.987.500

Itulah informasi seputar alur barang kiriman dari luar negeri, penghitungan bea masuk dan pajak impor, cara pembayarannya serta cara menghitung besaran bea masuk dan pajak impor.