Selasa, 23 Februari 2021 / 06:40 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210222210651-78-609554/bi-ungkap-alasan-di-balik-kebijakan-dp-nol-persen-motor-rumah

Jakarta, CNN Indonesia — Bank Indonesia (BI) membeberkan beberapa alasan mengeluarkan kebijakan uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit properti dan kendaraan bermotor.

Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung menyebut stimulus dikeluarkan untuk mendorong konsumsi yang masih rendah. Padahal, tabungan perseorangan, khususnya kelompok masyarakat kaya mengalami pertumbuhan di tengah corona.

Kelompok tabungan di atas Rp2 miliar, katanya, mengalami kenaikan 21,27 persen pada Desember 2020.

Jakarta, CNN Indonesia — Bank Indonesia (BI) membeberkan beberapa alasan mengeluarkan kebijakan uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit properti dan kendaraan bermotor.

Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung menyebut stimulus dikeluarkan untuk mendorong konsumsi yang masih rendah. Padahal, tabungan perseorangan, khususnya kelompok masyarakat kaya mengalami pertumbuhan di tengah corona.

Kelompok tabungan di atas Rp2 miliar, katanya, mengalami kenaikan 21,27 persen pada Desember 2020.

Artinya, pembelian rumah yang semula memerlukan uang muka (down payment/DP) sebesar 10 persen sampai 15 persen, kini bisa bebas DP.

“Untuk semua jenis properti, rumah tapak, rumah susun, serta ruko dan rukan,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, Kamis (18/2).

Kendati begitu, pemberian LTV mencapai 100 persen ini hanya boleh dilakukan oleh bank yang memenuhi kriteria kesehatan dari sisi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF).

Tak hanya itu, bank sentral nasional juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

“Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” katanya.

Selain itu, bank sentral juga menurunkan batas uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen. Aturan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Aturan DP nol persen akan berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Perry mengatakan kebijakan ini sengaja dikeluarkan bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.