Sabtu, 12 September 2020 / 20:32 WIB

https://kumparan.com/kumparannews/anies-baswedan-psbb-bukan-pelarangan-tapi-pengetatan-1uBdIHweOvO/full

Pemprov DKI Jakarta memutuskan penerapan PSBB ketat yang berlaku mulai Senin, 14 September. Keputusan itu diambil lantaran kasus positif dan kematian corona yang melonjak sejak Agustus.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan penerapan PSBB bakal berlaku di seluruh sektor, namun dikhususkan di kawasan perkantoran. Sebab kasus positif corona sudah banyak muncul di klaster perkantoran sejak pelonggaran dilakukan.

“Yang paling banyak itu kan memang di perkantoran. Karena itu  nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (12/9).

Meski demikian, kata Anies, bukan berarti sektor di luar perkantoran lebih longgar aturannya. Ia menegaskan seluruh sektor bakal diperketat penerapan protokol kesehatannya.

Namun yang terpenting, menurut Anies, PSBB yang bakal diterapkan bukanlah pelarangan aktivitas warga, melainkan pengetatan.

“Jadi saya harus garis bawahi ya, bukan pelarangan. Tapi ini (PSBB) adalah pengetatan. Pembatasan jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai (penularan corona)” ucapnya.

Adapun dalam panduan yang diterbitkan Pemprov DKI, selama PSBB seluruh aktivitas perkantoran diminta menerapkan work from home (WFH). Namun WFH dikecualikan bagi pekerja di sejumlah sektor.

Sektor yang dikecualikan yakni pekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah masih diizinkan untuk berkantor dengan protokol ketat. Begitu juga dengan kantor perwakilan diplomatik dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan juga diperbolehkan aktivitas di kantor dengan protokol.

Sementara itu, BUMN dan BUMD juga diizinkan berkantor dengan protokol. Seluruhnya yang boleh berkantor perlu membuat surat tugas atau perintah dari atasannya.

Adapun 11 sektor yang dikecualikan dalam PSBB ketat yakni:

  1. Bidang kesehatan
  2. Bahan pangan/makanan/minuman
  3. Bidang energi
  4. Bidang komunikasi dan teknologi informatika
  5. Bidang Keuangan
  6. Bidang Logistik
  7. Bidang Perhotelan
  8. Bidang Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  11. Bidang pemenuhan kebutuhan sehari-hari