Selasa, 09 Maret 2021 / 06:49 WIB
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210308204309-78-615273/aaji-sebut-ojk-akan-batasi-investasi-industri-asuransi
Jakarta, CNN Indonesia — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan investasi industri asuransi bakal dibatasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan itu akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK di bidang perasuransian, khususnya untuk Produk Asuransi Yang Disertai Investasi (PAYDI) atau unit link.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut pihaknya dilibatkan dalam perumusan aturan tersebut. Ia mengatakan aturan itu hingga saat ini masih digodok dan komunikasi dua arah terus dilakukan oleh AAJI dan regulator. Sejauh ini, Togar menyebut terdapat beberapa poin pembatasan investasi yang diatur.
Pertama, terkait penempatan Investasi pada pihak yang terafiliasi dengan perusahaan. Dalam draf, ia menyebut secara total semua jenis investasi hanya diperbolehkan paling banyak 10 persen dari aset masing-masing subdana, kecuali afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah.
Kedua, penempatan investasi pada satu pihak paling banyak sebesar 15 persen dari aset masing-masing subdana, kecuali deposito pada bank umum dan investasi pada surat berharga pemerintah.
“MTN (surat utang jangka menengah) memiliki rating paling rendah idAA namun perusahaan diberikan waktu penyesuaian jika terjadi penurunan rating MTN yang telah dimiliki perusahaan,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (8/3).
Menanggapi poin-poin tersebut, AAJI meminta pertimbangan OJK mengenai penempatan investasi pada satu pihak paling banyak 15 persen, terutama untuk penempatan pada reksadana.
Pasalnya, sudah ada pembatasan 10 persen per emiten pada level reksadana itu sendiri.
Pertimbangan ini diutarakan mengingat PAYDI merupakan salah satu produk yang laku di industri asuransi jiwa. Jumlah penempatan reksadana yang dimiliki oleh industri hingga saat ini mencapai lebih dari Rp158 triliun.
“Sehingga dapat terjadi ‘Massive Redemption’ jika dilakukan pemisahan unit dan hal ini juga akan berdampak pada pasar modal,” tambahnya.
Ini dibuktikan dengan kinerja produk unit link yang cemerlang. Menurut dia, pada kuartal III 2020 premi unit link berkontribusi sebesar 63,9 persen dari total premi industri. Nilai itu naik dari porsi kuartal sebelumnya yakni 62,6 persen.
“Itu menunjukkan bahwa unit link masih menjadi produk yang sangat diminati di kalangan masyarakat,” beber Togar.
Ia memberikan sejumlah saran kepada OJK agar SE dapat memitigasi penipuan berbalut investasi asuransi tanpa mengorbankan geliat industri. Pertama, perlu aturan terkait portofolio Investasi untuk industri asuransi.
Kedua, memberikan lebih banyak pilihan instrumen investasi yang baik. Terakhir, mendukung literasi/sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami produk asuransi