Senin, 14 September 2020 / 17:00 WIB
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5172707/3-fakta-belanja-di-shopee-kena-pajak-10?_ga=2.42963877.1872373747.1600132171-1641308475.1600132160
Jakarta – Ada kabar buat pengguna Shopee, mulai Oktober Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerima data pajak pertambahan nilai (PPN) dari Shopee. Data pajak yang akan dilaporkan berasal dari setiap transaksi produk digital baik barang atau jasa luar negeri.
PT Shopee International Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai wajib pungut (wapu) oleh otoritas pajak nasional. Berikut fakta-faktanya:
- Belanja Kena PPN 10%
Besaran tarif PPN yang dikenakan adalah 10% seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (12/9/2020).
Hestu mengatakan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
- 28 Badan Usaha Wapu
Otoritas pajak nasional hingga saat ini sudah menunjuk 28 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wapu. Seluruh perusahaan digital internasional ini terbagi ke dalam tiga gelombang.
Sebanyak 28 perusahaan digital internasional yang ditunjuk sebagai wapu adalah Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB. Keenam perusahaan ini masuk ke dalam gelombang pertama menjadi wapu PPN.
Gelombang kedua, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd; Facebook Technologies International Ltd; Amazon.com Services LLC; Audible, Inc; Alexa Internet; Audible Ltd; Apple Distribution International Ltd; Tiktok Pte. Ltd; The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Gelombang ketiga, LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.
- Contoh Barang Kena Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan setiap produk yang dibeli masyarakat di Shopee akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2020 alias bulan depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PPN yang akan dilaporkan Shopee adalah pajak yang berasal dari produk digital baik barang maupun jasa luar negeri.
“Barang atau jasa yang akan dipungut PPN oleh Shopee adalah barang dan jasa digital (produk digital) asing atau yang berasal dari luar negeri,” kata Hestu kepada detikcom, Sabtu (12/9/2020).
“Ini adalah produk digital yang dimiliki dan dijual oleh perusahaan digital dari luar negeri melalui Shopee,” tambahnya.